KPK Pertimbangkan Jemput Sjamsul Nursalim di Singapura

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 November 2017 20:07 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Melawan Lupa (Mama) Mega Korupsi BLBI terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dalam demo di depan gedung KPK, Jakarta, 23 Mei 2017. Mereka mendesak KPK menyeret bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim, Boyke Gozali serta Artalyta Suryani. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berhasil mendatangkan Sjamsul Nursalim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut lembaganya mempertimbangkan opsi menjemput Sjamsul, yang diduga masih berada di Singapura.

"Kami pertimbangkan dulu, tergantung kebutuhan penanganan perkara dan sejauh mana saksi itu dibutuhkan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa, tiga kali pula Sjamsul mangkir. Meski KPK telah meminta bantuan kepada otoritas Singapura, Febri mengakui lembaganya kesulitan menghadirkan Sjamsul untuk diperiksa penyidik.

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi

Febri mengatakan salah satu kesulitan yang dihadapi KPK adalah adanya perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan Singapura. "Kami tidak bisa melakukan upaya paksa atau sejenisnya," ujarnya.

KPK saat ini terus mendalami peran eks pemilik BDNI tersebut dalam penerbitan SKL oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. SKL tetap diterbitkan Syafruddin walaupun BDNI belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyerahan aset oleh BDNI sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

Berdasarkan laporan audit dari BPK pada 10 Oktober 2017, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Angka tersebut meningkat dari laporan semula saat penetapan Syafruddin sebagai tersangka, yaitu Rp 3,7 triliun.

Baca juga: Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Syafruddin. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi terakhir dari pihak otoritas Singapura, kata Febri, Sjamsul Nursalim diketahui berada di Singapura. Selama ini, surat pemanggilan terhadap Sjamsul juga ditujukan ke alamatnya di Singapura.

Empat saksi yang rencananya diperiksa KPK pada hari ini untuk tersangka Syafruddin pun mangkir. Keempatnya adalah dua pengacara, Ivan Almaida Baely dan Firmansyah, serta dua mantan direktur perusahaan sekuritas, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Danareksa, Rudy Suparman, dan mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah. "Penyidik belum memperoleh informasi terkait dengan ketidakhadiran saksi."

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

29 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya