Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara kepada Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan amar putusannya.
Jhoni dianggap terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ridwan Mukti lewat perantara Rico Dian Sari.
Terkait dengan putusan majelis hakim, anggota tim kuasa hukum Jhoni Wijaya, Marthen Pongrekun, menyatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.
"Kami akan pikir-pikir dulu seminggu ini," ucap Marthen seraya meninggalkan ruang persidangan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 4 tahun penjara.
KPK menangkap Jhoni Wijaya pada Rabu, 20 Juni 2017, setelah memberikan commitment fee untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, senilai Rp 1 miliar. Duit suap itu diberikan lewat perantara Rico Dian Sari.
Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu
5 September 2022
Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kemudahan, digitalisasi, masayarakat yang ramah, dan kepastian hukum, sehingga proses investasi berjalan dengan baik.