TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penerima suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017. Mereka adalah Gubernur Bengkulu 2016-2012 Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, serta Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu Rico Dian Sari. Perpanjangan penahanan dilakukan mulai hari ini, Rabu, 16 Agustus 2017.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Rabu. Ia mengatakan perpanjangan penahanan akan berakhir pada 18 September 2017.
Baca: Hari Ini Kasus Suap Gubernur Nonaktif Bengkulu Direkonstruksi KPK
Dalam perkara ini, Ridwan dan istrinya diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya. Suap itu diberikan melalui perantara Rico.
Menurut KPK, uang Rp 1 miliar itu diberikan kepada Ridwan agar PT SMS memenangi proyek dua pembangunan jalan. Uang Rp 1 miliar itu adalah sebagian dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 4,7 miliar.
PT SMS memenangi proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI