Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

image-gnews
Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap
Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap
Iklan

TEMPO.CO,BENGKULU -Jhoni Wijaya,  terdakwa pemberi fee proyek kepada Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, membantah jika dirinya memberikan komisi proyek sebesar Rp 1 Milyar. Bantahan disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 30 oktober 2017.

"Pemberian uang Rp 1 Miliar adalah hadiah, bukan pemberian fee seperti yang dituduhkan selama ini," kata pengacara Jhoni, Marthen Pongrekun pada pembacaan pledoi.

Marthen menambahkan tidak ada bukti yang menguatkan jika kliennya memberikan fee kepada Ridwan Mukti.

"Klien kami tidak pernah berhubungan dengan RM maupun Lili, ia hanya menyerahkan uang dengan Riko. Sedangkan Riko bukanlah penyelenggara negara, maka kami minta klien kami dibebaskan,” Kata Marthen.

BACA:Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun

Meski begitu Jhoni Wijaya mengaku menyesali perbuatannya. Sehingga meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil.

"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan yang mulia. Saya berharap mendapatkan hukuman yang adil,” pinta Jhoni kepada majelis hakim pada penutupan pledoinya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyatakan jika perbuatan Jhoni telah memenuhi unsur-unsur pasal 5 tentang tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita tetap pada tuntutan kita kemarin, seperti yang telah diuraikan bahwa pemberiannya melalui Rico pada Lily yang bukan PNS atau penyelengara negara, namun tujuannya tidak terlepas dari status Lily sebagai istri gubernur. Kalau Lily bukan istri gubernur, ya tidak mungkin dikasih," jelas Joko usai persidangan.

BACA:Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui berdasarkan kesaksian Rico Dian Sari dan Haris Taufan, pada persidangan sebelumnya, pemberian fee proyek untuk Gubernur Bengkulu sudah terencana. Penetapan nilai fee pun telah dibicarakan sebelumnya dan disaksikan Staf Rico, Haris Taufan.

“Pak JW Saat itu meminta fee dikurangi dari 10 %. Tapi ditolak pak RDS, dengan alasan nilai itu sesuai dengan aturannya," kata Haris saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

20 Juli 2023

Gerbang tol Bengkulu-Lubuk Linggau di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. ANTARA/Carminanda.
Profil Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi rencananya akan meresmikan Jalan Tol Bengkul-Taba Penanjung hari ini. Berikut profil jalan tol tersebut.


Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

5 September 2022

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin Mersyah Sebut Keuntungan Investasi di Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kemudahan, digitalisasi, masayarakat yang ramah, dan kepastian hukum, sehingga proses investasi berjalan dengan baik.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

25 Desember 2021

Agusrin Najamuddin. TEMPO/Panca Syurkani
Mantan Gubernur Bengkulu Laporkan Balik Perusahaan Kayu ke Polda Metro

Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin, telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan PT TAC


KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.


Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

25 Februari 2021

Presiden Indonesia, Joko Widodo saat menghadiri peresmian Bendungan Napun Gete, Kabupaten Sikka, NTT, 23 Februari 2021. Foto/youtube.com
Jokowi Resmi Lantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu

Presiden Jokowi resmi melantik Gubernur Sumbar, Kepulauan Riau, dan Bengkulu


KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

18 Januari 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT terkait dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Edhy diduga menerima suap 9,8 miliar yang sebagiannya digunakan untuk berbelanja barang-barang mewah. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Terkait Edhy Prabowo

KPK akan memeriksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Edhy Prabowo.


Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

25 September 2019

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Wakil Gubernur Bengkulu Deddy Ermansyah sisa masa jabatan 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 25 September 2019. Tempo/Friski Riana
Jokowi Lantik Wakil Gubernur Bengkulu Setelah 8 Bulan Kosong

Pada Mei 2017, Gubernur Ridwan terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rohidin menggantikan Ridwan sebagai Gubernur Bengkulu.


Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

25 April 2019

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengunjungi stand batik Besurek Bengkulu di Inacraft 2019, pada 24 April 2019.
Kian Bersolek, Besurek Berpamer dalam Inacraft 2019

Tiga booth pameran pengusaha dan perajin binaan Bank Indonesia menampilkan kain batik Besurek dan produk-produk kreasinya.


Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

10 Desember 2018

Plt Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah secara definitif dan Plt Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim secara definitif (kiri) sata dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur Bengkulu karena menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk periode 2016-2021, dan Wan Thamrin Hasyim menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman yang mundur dari posisi Gubernur Riau setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

Presiden Jokowi melantik dua gubernur pengganti untuk Provinsi Bengkulu dan Riau di Istana Negara hari ini.