Setelah Putusan MK, Pemerintah Data Ulang Agama Lokal

Rabu, 8 November 2017 08:00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Ombudsman untuk membahas pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa, Kamis, 16 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 65 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang selama ini menjadi dasar bagi pemerintah saat mengosongkan kolom data agama di kartu tanda penduduk dan kartu keluarga para penganut kepercayaan. Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika frasa agama di dalamnya tak dimaknai, termasuk kepercayaan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mencatat seluruh aliran kepercayaan atau agama lokal serta jumlah para penganutnya. “Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan,” kata Tjahjo kepada Tempo, Selasa, 7 November 2017.

Baca: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

Selain itu, Menteri Tjahjo memastikan lembaganya akan segera memperbaiki aplikasi dan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi di 514 kabupaten/kota untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama. Bahkan, kata dia, Kementerian Dalam Negeri juga akan segera merancang draf revisi Undang-undang Administrasi Kependudukan. “Isinya akan mengakomodasi putusan MK,” kata Tjahjo.

Uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan diajukan empat pemohon dari agama lokal yang berbeda, yaitu Nggay Mehang Tana, penghayat kepercayaan Marapu; Pagar Demanra Sirait, penghayat kepercayaan Parmalim; Arnol Purba, penghayat kepercayaan Ugamo; dan Carlin, penganut kepercayaan Sapto Darmo.

Para pemohon menilai aturan dalam empat ayat dalam dua pasal tersebut telah menimbulkan praktik diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia. Mereka kerap mengalami masalah dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan karena kosongnya kolom agama. Dampaknya, para penganut kepercayaan beserta keluarga kesulitan memperoleh hak pendidikan dan pekerjaan karena dituduh tak beragama atau ateis.

Baca: Kemenag Patuhi Aturan Pasca-Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan

Advertising
Advertising

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah menilai aturan pembatasan atas dasar keyakinan dengan mengosongkan kolom agama terbukti menyebabkan perlakuan yang berbeda di masyarakat. Dia menilai pemerintah harus tetap memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama sehingga tak memunculkan diskriminasi. “Karena kepercayaan di masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman dalam kolom agama dapat dengan penghayat kepercayaan tanpa perlu merinci,” ujar Saldi.

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya