Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah terjadinya pungutan liar atau pungli selama proses seleksi calon hakim 2017. Menurut juru bicara Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, seleksi calon hakim yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 3 November 2017 tersebut digelar secara transparan dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). "Kalau memang ada oknum atau calo yang menawarkan (pungli), patut diduga itu penipuan," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 6 November 2017.
Mahkamah Agung bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara telah menyelesaikan proses seleksi calon hakim dengan meluluskan 1.607 nama dari 30.715 peserta yang mendaftar. Panitia seleksi nasional menggunakan metode penerimaan calon pegawai negeri sipil. Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) yang nilainya langsung dipublikasikan. Namun potensi korupsi dan nepotisme mulai muncul pada tahap akhir, yaitu tes kompetensi bidang yang terdiri atas ujian CAT, psikotes, dan wawancara.
Sejumlah peserta seleksi bersaksi kepada Tempo tentang adanya sejumlah pegawai pengadilan yang menawarkan bantuan untuk mengatrol nilai tes kompetensi bidang. Mereka diminta membayar Rp 600-650 juta per kursi calon hakim. Pemungut pungli ini menemui para peserta seleksi usai menjalani tes wawancara yang tersebar di sembilan kota. "Tolong dilaporkan saja," kata Herman.
Senada, Sekretaris Mahkamah Agung Setyo Pudjoharsoyo, juga membantah adanya pungli dan KKN dalam proses seleksi calon hakim. Dia mengklaim, sejumlah kerabat hakim dan pegawai peradilan justru tak lolos dalam seleksi yang seluruh nilainya terpublikasi utuh. Toh, menurut dia, informasi tentang upaya menarik pungli dari peserta seleksi sudah beredar sejak tes tahap awal.
"Tapi itu hanya beredar saja, belum ada informasi atau laporan resminya ke saya atau Mahkamah Agung," kata Pudjoharsoyo.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.