Pengacara: Penetapan Tersangka Korupsi Heli AW 101 Tidak Sah

Reporter

Antara

Sabtu, 4 November 2017 09:56 WIB

Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik kondisi dari luar dan dalam Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Nilai proyek pengadaan helikopter ini sebesar Rp 738 miliar.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkutan Udara tahun 2016-2017 tidak sah. Irfan merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi tersebut.

"Penetapan tersangka tidak sah karena terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka dan atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukannya proses penyidikan oleh termohon," kata Marbun, anggota tim kuasa hukum Irfan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017.

Baca: Praperadilan Kasus Heli AW 101, KPK: Berpengaruh pada POM TNI

Marbun mengatakan penyelidik yang menangani kasus ini juga bukan yang diangkat berdasarkan hukum. Jadi, ia menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Karena itu, penyelidikan yang dilakukan termohon tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karena itu, penyelidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Irfan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena belum ada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, Marbun meminta penetapan tersangka kliennya dibatalkan.

Baca: Praperadilan Kasus Heli AW 101, Gatot: TNI Jalan Terus

Sidang lanjutan praperadilan Irfan Kurnia Saleh akan dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017, dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Kusno.

Dalam kasus korupsi helikopter AW 101 ini, KPK bekerja sama dengan polisi militer TNI telah menetapkan lima tersangka dari anggota TNI dan satu dari pihak swasta, yaitu Irfan Kurnia Saleh. KPK menduga, sebelum proses lelang dilakukan, tersangka sudah melakukan pengikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar. Atas perbuatan ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 224 miliar.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya