Walikota Tegal, Siti Mashita, keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pembangunan fisik ICU RSUD Kardinah, 25 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Tegal Siti Mashita Soeparno. .
Mereka yang diperiksa adalah Rama Pratama yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009. "Penyidik mendalami informasi adanya dugaan upaya Sita Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung untuk mendapatkan dukungan partai-partai dan kegiatan safari politik terkait dengan rencana pencalonan di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat. 3 November 2017 malam.
Untuk diketahui, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024 pada Pilkada 2018 Kota Tegal. Selanjutnya, S Pardi, merupakan salah satu pengusaha di Tegal.
"Materi yang didalami terkait dugaan aliran dana dan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Tegal," ucap Febri.
Kemudian saksi selanjutnya yang diperiksa, yakni Hendra yang merupakan karyawan perusahaan properti di Tegal. "Materi yang didalami terkait kepemilikan aset properti tersangka Amir Mirza Hutagalung," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Mashita Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.