Bareskrim Tetapkan Direksi PT Mione Jadi Tersangka Penipuan

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 4 November 2017 06:04 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya melakukan pers release terkait dengan pengungkapan Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi di Dittipideksus, Jakarta, 1 November 2017. Gula rafinasi dikemas dalam kemasan kecil untuk dijual kepada beberapa Hotel dan Kafe di Jakarta. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan oleh PT Mione Global Indonesia. Kedua tersangaka adalah Direktur Utama Dadeng Hidayat dan seorang direktur berinisial ES.

Dadeng dan ES diduga melakukan penipuan kepada anggota perusahaan dengan modus penjualan pulsa listrik dan pulsa handphone. Mereka adalah tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya seorang warga negara negara Malaysia berinisial LKC, ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. “Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya dalam keterang tertulis, Jumat, 3 November 2017.

Baca: Dituduh Lakukan Penipuan, Yusuf Mansur Berencana Jual Siti Hotel

Agung mengatakan setidaknya 12 ribu orang tertipu dalam skema penjualan pulsa oleh PT Mione. Modusnya, setiap anggota menginvestasikan uang Rp 72 juta kepada perusahaan. Setiap 10 hari, anggota skema ini mendapat 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa handphone atau pulsa listrik senilai Rp 3 juta. Mereka dijanjikan keuntungan berlipat karena poin itu diperoleh terus-menerus selama dua tahun.

Belakangan, member skema ini tak lagi bisa melakukan transaksi untuk membeli pulsa sejak 2016. Mereka lalu mengadu ke polisi, Otoritas Jasa Keuangan hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Februari 2017, OJK menghentikan kegiatan PT Mione Global Indonesia dan melarang perusahaan itu merekrut anggota baru di seluruh Indonesia.

Skema yang dilakukan PT Mione ini awalnya dikembangkan di Malaysia oleh LKC. Ia menargetkan para tenaga kerja asal Indonesia untuk berinvestasi puluhan juta. LKC lalu membuka kantor di Indonesia dengan menggandeng Dadeng dan ES. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.

Advertising
Advertising

Baca: OJK: Pahami 3 Hal Ini Sebelum Investasi

Setya mengatakan DH dan ES diduga melanggar Pasal 105 Juncto.Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri, di Lantai Gedung Surachman, komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelapor sebaiknya membawa dokumen yang berkaitan dengan penipuan PT Mione atau mengirimkan e-mail ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

21 menit lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya