Peran Istri dan Anak Setya Novanto Mencuat di Sidang E-KTP
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 3 November 2017 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri peran sejumlah anggota keluarga Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa mencecar Setya soal keterlibatan istri, anak, hingga keponakannya di PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP.
Dalam persidangan, Ketua Umum Partai Golkar ini membenarkan ia pernah menjadi komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi. "Tapi saya tidak ingat proses sampai saya menjadi komisaris," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017.
Baca: Di Sidang E-KTP, Setya: Saya Tidak Tahu dan Tak Terima Duit E-KTP
Hari ini, Setya hadir bersaksi dalam sidang lanjutan e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Setya akhirnya hadir setelah dua kali mangkir dalam persidangan pada 9 dan 20 Oktober 2017.
PT Murakabi sendiri dipimpin keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi. Di perusahaan tersebut, Irvan menjabat direktur operasional. Saham perseroan juga pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong. Keikutsertaan PT Murakabi dalam tender e-KTP pada 2011 disinyalir sebagai bagian rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Meski menjadi komisaris pada 2000-2002, Setya mengaku tak tahu PT Mondialindo memiliki saham mayoritas di PT Murakabi.
Jaksa juga menyebut istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo sekitar 2008 hingga 2011. Istri Setya, Deisti Astriani Tagor, memiliki 50 persen saham, sementara anaknya, Reza Herwindo, 30 persen. "Tidak pernah disampaikan. Yang saya tahu, PT Mondialindo sudah diserahkan ke Heru Taher," ujar Setya ketika dikonfrontasi jaksa mengenai hal tersebut.
Baca juga:
Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Mengarang Cerita Soal E-KTP
Jaksa mengaku memiliki dokumen yang menyatakan saham PT Mondialindo dijual Heru ke Irvanto, kemudian ke Deisti. Namun lagi-lagi Setya mengaku tidak mengetahuinya.
Jaksa Taufiq Ibnugroho bertanya, "Anda tahu Irvanto jadi direktur PT Murakabai sampai tahun berapa?" Setya menjawab, "Enggak tahu."
Jaksa kembali bertanya, "Anda tahu kalau anak Anda, Dwina Michaella, juga menjadi komisaris PT Murakabi?" Untuk kesekian kalinya, Setya mengaku tidak tahu keterangan jaksa itu. Kepada Setya, Taufiq menyebut mereka telah memiliki dokumen yang membuktikan semua keterangan yang dipertanyakan tersebut.
Terus dicecar jaksa KPK soal keterlibatan keluarganya, Setya tampak membela diri. Ia mempertanyakan alasan jaksa menyelidiki kepemilikan saham PT Mondialindo oleh istri dan anaknya pada 2008 hingga 2011. "Apa kaitannya, Pak? Ini kan tahun belakangan (sebelum pembahasan e-KTP)?" tuturnya. Namun jaksa tidak banyak menanggapi pertanyaan Setya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada 22 September 2017, menyebutkan Setya Novanto diduga kuat sebagai pemilik sebenarnya yang menikmati secara langsung penghasilan PT Murakabi. "Setya adalah beneficial owner-nya Murakabi," ucapnya kepada Tempo saat itu.