Pengacara Sebut Setya Novanto Akan Hadir di Sidang Andi Narogong

Jumat, 3 November 2017 08:42 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski sempat dua kali mangkir, Setya dikabarkan akan menghadiri persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku telah menerima surat pemanggilan sebagai saksi terhadap kliennya. “Ya, hadir,” kata Fredrich saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 November 2017.

Baca: Setya Novanto Kembali Dipanggil di Sidang E-KTP Andi Narogong

Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Fredrich enggan merinci kapan tepatnya Setya akan hadir di pengadilan hari ini. “Pasti hadir,” ujarnya.

Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari persidangan. Pada 9 Oktober 2017, Setya tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada 20 Oktober 2017, Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.

Advertising
Advertising

Baca: Dua Kali, Setya Novanto Mangkir Sidang Andi Narogong

Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP karena dinilai memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek bersama Andi Narogong.

Setya Novanto kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan tersebut sehingga Setya lepas dari status tersangka.

Selain Setya, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang Andi Narogong ini, yaitu keponakan Setya Irvanto, Pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan, Kepala Subbagian Perbendaharaan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Junaidi; Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Rudi Indrato Raden, Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari, Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan seorang swasta yaitu Deniarto Suhartono.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

20 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya