Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

Reporter

Antara

Kamis, 2 November 2017 21:27 WIB

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. Pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).

"Sudah diajukan pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Warih mengatakan pencekalan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

Baca juga: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

"Tersangka ESS telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Edward kemudian menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

10 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

32 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

59 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

30 Mei 2019

Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy yang menyeretnya menjadi terdakwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

27 September 2018

Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada aliran dana dari proyek akuisisi saham Roc Oil oleh Pertamina kepada kliennya.

Baca Selengkapnya

Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

25 September 2018

Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

Selain Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

25 September 2018

Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina.

Baca Selengkapnya