Jadi Tersangka Korupsi, Edward Soeryadjaya Dicekal Kejagung

Reporter

Antara

Kamis, 2 November 2017 21:27 WIB

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. Pencekalan ini untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).

"Sudah diajukan pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono, di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Warih mengatakan pencekalan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

Baca juga: Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

"Tersangka ESS telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Pembelian Kapal Pertamina

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Edward kemudian menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

5 Juli 2024

Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina

KPK memeriksa mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

29 Juni 2024

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

25 Juni 2024

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Singgung Balasan di Akhirat

Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Karen Agustiawan mengatakan sudah berkorban untuk negara.

Baca Selengkapnya

Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

24 Juni 2024

Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

24 Juni 2024

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, terbukti melakukan korupsi pengadaan LNG

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LNG Pertamina

24 Juni 2024

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LNG Pertamina

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan LNG

Baca Selengkapnya

Momen Karen Agustiawan Peluk Keluarga sebelum Sidang Vonis Perkara Korupsi LNG

24 Juni 2024

Momen Karen Agustiawan Peluk Keluarga sebelum Sidang Vonis Perkara Korupsi LNG

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

16 Mei 2024

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

16 Mei 2024

Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina

Baca Selengkapnya

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

16 Mei 2024

JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya