Permenhub 108/2017 Akomodir Keberadaan Taksi Online

Kamis, 2 November 2017 20:33 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) berbincang dengan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono (kanan) saat meninjau proyek pembangunan Stasiun Kereta Api Dukuh Atas di Jakarta, 12 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

INFO BISNIS - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Advertising
Advertising

Tarif batas atas dan bawah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat kendaraannya. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa.

Anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat Yudi Setiadi sepakat apabila tarif angkutan diatur untuk menciptakan persaingan sehat antarangkutan umum.

Sebelum ditetapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 telah disosialisasikan di sejumlah kota secara serentak pada Sabtu, 21 Oktober 2017. Sosialisasi dilakukan kepada Dinas Perhubungan, Organda, perwakilan dari taksi konvensional, dan perwakilan dari angkutan sewa khusus di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Palembang, Makassar, Medan, dan Balikpapan.

Kegiatan sosialisasi juga bertujuan menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Aspek ekonomi tidak luput dari perhatian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil, dan menengah.

Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia, Ellen Tangkudung meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap mengontrol dan melakukan pengendalian pada peraturan yang telah ditetapkan.

“Transportasi online ini memang perlu diatur. Karena jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan,” ujarnya.

Rani, pengguna taksi online merasa diuntungkan dengan adanya aturan ini. “Saya merasa lebih aman dan terjamin keselamatannya. Selain itu, saya juga punya banyak pilihan. Ingin memesan taksi online atau taksi biasa, bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” tuturnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya