Baca Pleidoi, Miryam S. Haryani Kembali Singgung Soal Duren

Kamis, 2 November 2017 16:38 WIB

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR RI periode 2009-2014 Miryam S. Haryani hari ini membacakan pleidoi. Dalam pledoi, terdakwa kasus pemberian kesaksian palsu perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ini kembali menyinggung bau duren saat ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Dalam pemeriksaan keempat sebagai saksi pada 20 Januari 2017, setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan kembali. Saat itulah saya mencium bau buah duren, saya enggak suka, ternyata Novel habis makan duren," kata Miryam dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.

Baca: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, Senin, 23 Oktober 2017, jaksa penuntut umum KPK telah membacakan tuntutannya terhadap Miryam. Jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Miryam bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat hadir sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, Miryam juga menyinggung soal bau duren saat menjalani pemeriksaan di KPK. Saat dikonfirmasi kepada Novel, penyidik KPK itu mengakui memang hari itu makan kue berisi duren. Namun Novel mengatakan ia makan kue itu setelah pemeriksaan sehingga tidak akan mempengaruhi keterangan.

Baca: Miryam Ditekan Penyidik E-KTP? Ini Penjelasan Psikolog

Advertising
Advertising

Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam melanjutkan membaca pleidoi, Novel telah mengakui memakan kue berisi duren. Dia pun mengaku heran mengapa penyidik dan karyawan KPK bisa mengkonsumsi duren di kantor saat jam kerja. "Di dalam transportasi umum saja enggak boleh," kata Miryam.

Karena bau duren itu, Miryam S. Haryani merasa perutnya mual dan kepalanya pusing. Walhasil, ia mengaku tak bisa memberikan keterangan yang benar saat diperiksa Novel. "Di sidang yang terhormat ini, saya sampaikan bahwa inilah kondisi yang sebenarnya," ujarnya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya