TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani, akan membeberkan sejumlah bukti yang menurut dia diabaikan jaksa penuntut umum. Salah satu buktinya adalah kesaksian psikolog forensik, Reni Kusumowardhani, dalam persidangan Selasa, 19 September 2017.
Menurut Miryam, Reni menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu mendapat tekanan. Ia mengaku mengarang cerita saat diperiksa penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto, sehingga merasa stres. “Fakta itu diabaikan jaksa. Semua akan saya sampaikan dalam pleidoi nanti,” kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.
Baca: Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan...
Padahal keterangan Reni tidak seperti yang dimaksud Miryam. Reni memang menyatakan Miryam tertekan. Namun tekanan yang sebenarnya dimaksud adalah beban pikiran dari luar sebelum penyidikan, bukan tertekan saat proses penyidikan.
Selain menyebutkan soal pemeriksaan Reni, terdakwa pemberi kesaksian palsu itu akan menyampaikan keberatan atas video rekaman yang hanya diputar dua menit dalam persidangan. Miryam juga akan menyatakan tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal hukum. “Itulah makanya saya cabut (keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP) begitu saja,” ucap Miryam.
Senin, 23 Oktober 2017, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan.
Baca juga: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan saat pemberkasan.
Penasihat hukum Miryam, Deddy Firdaus, menuturkan persoalan kualitas rekaman yang jelek akan diangkat dalam pleidoi. Pada persidangan Senin, 2 Oktober 2017, kuasa hukum Miryam mendatangkan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah.
Kepada majelis hakim, Ruby mengaku kesulitan menilai video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. “Kualitas audio dan video kurang bagus, resolusi rendah, seperti kamera CCTV,” katanya.
Penasihat hukum Miryam juga akan menyampaikan pembelaan bahwa pasal dakwaan tidak bisa dikenakan kepada Miryam S. Haryani lantaran dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam BAP. “Pemberian keterangan untuk BAP kan tidak dilakukan di bawah sumpah, seperti saat persidangan,” ucap Deddy.