TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani, akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 2 November 2017. "Sidang pleidoi nanti jam satu siang," kata penasihat hukum Miryam, Deddy Firdaus, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Miryam dan tim penasihat hukumnya, antara lain, akan membeberkan masalah rekaman pemeriksaan yang pernah diputar di persidangan.
Baca: Ahli Psikologi: Miryam Tak Alami Tekanan Saat...
Pada Senin, 23 Oktober 2017, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Miryam adalah anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. KPK mendakwa Miryam telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mengarang cerita saat diperiksa tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto. Alasannya, ucap Miryam, ia merasa stres dan tertekan saat diperiksa.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan...
Miryam menyayangkan rekaman yang hanya berdurasi dua menit. “Saya sudah beberapa kali minta agar diputar seluruhnya di persidangan rekaman sekitar delapan jam,” ujar Miryam setelah mendengar tuntutan jaksa.
Miryam menuturkan, jika keseluruhan rekaman diputar, jaksa dan hakim bisa melihat bukti tekanan terhadapnya selama penyidikan. “Sekarang saya serahkan ke Tuhan sajalah,” kata Miryam.