Kemenko PMK Sesalkan Pabrik Kembang Api Pekerjakan Anak-anak

Reporter

Amirullah

Rabu, 1 November 2017 13:50 WIB

Menaker M Hanif Dhakiri (kanan) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) dan Kepala Desa Blimbing Masykota (kedua kiri) menjenguk salah satu korban kebakaran pabrik kembang api di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, 29 Oktober 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, dianggap potret buruk industri dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 48 orang dalam kebakaran tersebut diduga memperkerjakan anak di bawah umur.

"Tragedi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur," kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Sujatmiko dalam siaran persnya, Rabu, 1 November 2017.

Baca: Detik-detik Kebakaran Pabrik Kembang Api di Kosambi

Menurut Sujatmiko, Pasal 68 UU Ketenagakerjaan menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Namun dia menduga masih banyak perusahaan yang melanggar hal tersebut. Meskipun ada pengecualian dalam UU tersebut bahwa anak 13-15 tahun boleh bekerja di industri, tapi itu khusus untuk pekerjaan ringan.

Selain itu, pekerjaan tersebut tidak berpotensi bahaya, baik secara fisik, kesehatan, maupun sosial, dan waktu kerjanya maksimum tiga jam per hari. "Dari apa yang kita lihat sekarang, jelas perusahaan pabrik kembang api tersebut sangat membahayakan," ujar Sujatmiko.

Simak: Pemerintah Tangerang Cabut Izin Pabrik Petasan di Kosambi

Dia menuturkan pangkal dari tindak eksploitasi anak adalah kemiskinan. Faktor inilah yang terkadang menyebabkan anak-anak terpaksa bekerja di pabrik-pabrik untuk ikut menanggung beban keluarga. Padahal, kata Sujatmiko, dalam keadaan seperti itu, orang tua yang mengizinkan anaknya bekerja di lingkungan yang berbahaya juga telah melakukan pelanggaran UU.

Dalam kasus kebakaran pabrik petasan, Kemenko PMK telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan kepada pihak korban. "Ini untuk pencegahan. Kalau edukasi dan pengawasan kendor, meleng, anak-anak bisa menjadi korban," ujar Sujatmiko.

Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

4 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

9 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

13 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

16 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

17 hari lalu

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

18 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

18 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

18 hari lalu

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

19 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

22 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya