Soal Sanksi Aris Budiman, Ketua KPK : Masih Dua Dua Satu
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 1 November 2017 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menjatuhkan sanksi bagi Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui pimpinan lembaga antirasuah ini belum menghasilkan keputusan final.
“Sudah diputus sekali, belum bulat, masih dua dua satu,” kata Agus saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017. Selama ini, pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang, selalu melakukan proses pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.
Baca: Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman
Pembahasan sanksi terhadap Aris Budiman sudah dilakukan oleh pimpinan KPK sejak 23 Oktober 2017. Aris diperiksa oleh Pengawas Internal KPK atas dua indikasi pelanggaran, pertama dugaan bahwa Direktur Penyidikan KPK, menemui anggota Komisi hukum DPR dan memberitahukan rencana pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kedua, kehadiran Aris dalam rapat panitia khusus hak angket KPK di DPR tanpa seizin pimpinan.
Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sudah menyatakan bahwa Aris melakukan pelanggaran berat. Dikonfirmasi beberapa kali, juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan membeberkan kemungkinan sanksi yang akan diterima Aris.
Dalam kesempatan berbeda, pada Selasa, 31 Oktober 2017, Agus sempat menyinggung soal sanksi terberat bagi pegawai KPK saat ditanya soal adanya dugaan perusakan barang bukti kasus suap uji materi impor daging sapi yang dilakukan pengusaha Basuki Hariman. Dua penyidik KPK dari kepolisiain yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun yang diduga sebagai pelaku perusakan barang bukti itu sudah dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Kepolisian RI.
Baca: Ketua Pansus Angket KPK Minta Aris Budiman Tidak Dijatuhi Sanksi
Agus mengatakan, “Kalau Anda lihat, sanksi paling berat kan dikembalikan, apa kami bisa memecat polisi? Enggak kan?.”
Terkait kasus Aris Budiman yang merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Agus mengatakan pimpinan belum sepakat, apakah akan menjatuhkan sanksi berat atau sedang, meski Rekomendasi DPP KPK menyatakan Aris melakukan pelanggaran berat, “Nanti kami rapat lagi, setelah Pak Alex (Pimpinan KPK Alexander Marwata) pulang dari Belanda,” ujarnya.