Diduga Lakukan Tindak Pidana, KPK Ingin Polri Hukum Dua Penyidik

Selasa, 31 Oktober 2017 16:12 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan seusai serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi polisi di aula Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 19 September 2017. TEMPO/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengembalikan penyidik Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke kepolisian, padahal ada unsur pidana dalam perbuatan kedua penyidik itu? Ketua KPK Agus Rahardjo hanya menjawab, "Yang bersangkutan sudah dikembalikan.”

Menurut Agus, hukuman selebihnya sebaiknya diberikan Kepolisian RI. “Sebaiknya dilakukan di sana (Polri)," katanya seusai menghadiri Workshop Tunas Integritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.

Tempo memperoleh sebuah dokumen dugaan pelanggaran oleh penyidik Roland dan Harun. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman.

Baca: KPK Kembalikan Dua Penyidik Polri karena Pelanggaran Berat

Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa, yang dipegang kepala bagian keuangan perusahaan, Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret 2017. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian. Roland dan Harun diduga menghapus dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki, yang kini dipidana tujuh tahun.

Dokumen itu merupakan dokumen pengawas internal KPK tentang pemeriksaan kedua penyidik. Pada 13 Oktober lalu, keduanya telah dikembalikan ke institusi asal, yakni kepolisian.

Baca juga: Rekam Jejak 2 Penyidik Polisi yang Diduga Rusak Barang Bukti KPK...

Agus tidak merinci apakah alat bukti kasus yang dihilangkan kedua penyidik terkait dengan kasus suap uji materi impor daging sapi. Ia hanya mengatakan keduanya telah ditindak.

Masalah ini tidak pernah disampaikan terbuka oleh juru bicara KPK. Pada 19 Oktober lalu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, hanya menyebutkan dua penyidik kepolisian dikembalikan karena masa tugasnya di lembaga antirasuah sudah habis.

Roland dan Harun dikembalikan saat diperiksa pengawas internal KPK. "Di tengah pemeriksaan, ada permintaan (dua penyidik) dari sana (kepolisian)," ucap Agus.

Pada September 2017, KPK menerima enam penyidik baru dari Polri setelah melalui serangkaian seleksi. Menurut Agus, proses rekrutmen dan penugasan merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, termasuk di KPK dan Polri.

KPK

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya