Berikut Poin-poin Revisi UU Ormas yang Diajukan Partai Demokrat

Reporter

Agung Sedayu

Selasa, 31 Oktober 2017 07:38 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait usulan Partai Demokrat terhadap revisi Perppu Ormas di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan partainya akan memberikan naskah akademis mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi undang-undang. Naskah akademis itu nantinya akan berisi usul terhadap revisi Undang-Undang Ormas (UU Ormas) yang sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Oktober 2017.

"Akan kami serahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM, termasuk DPR. Kalau bsia hari ini, kalau sudah siap, paling lambat besok," kata Yudhoyono dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Baca: Mengapa SBY Akhirnya Ajukan Revisi UU Ormas

Partai Demokrat merupakan salah satu dari tiga partai yang menerima Perpu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang dengan syarat ada revisi dalam aturan baru tersebut. Sikap serupa juga diambil Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan NasDem menerima tanpa syarat. Sisanya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional, menolak perpu tersebut menjadi undang-undang.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Menjamin Pemerintah Akan Merevisi UU Ormas

Berikut ini sejumlah poin revisi yang diajukan:
1. Pemerintah tidak boleh menganggap sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila karena alasan politis dan bukan berdasarkan hukum.
2. Hukuman harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.
3. Negara bisa membekukan ormas bila situasi sudah genting dan memaksa. Sedangkan pembubaran permanen harus tetap melalui proses hukum yang akuntabel.

DIAS PRASONGKO | ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol

Baca Selengkapnya

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.

Baca Selengkapnya

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.

Baca Selengkapnya

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.

Baca Selengkapnya

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.

Baca Selengkapnya

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.

Baca Selengkapnya