TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah terkait pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta. Saefullah antara lain diminta menjelaskan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun pemerintah DKI Jakarta. Komisi antirasuah juga menanyakan tentang surat validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.
“Pencabutan moratorium reklamasi sudah mendapatkan validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Saefullah sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat 27 Oktober 2017. “Meski begitu harus tetap dipantau, kalau terjadi perkembangan (yang menyalahi aturan), mungkin saja bisa disetop lagi."
Menurut Saefullah, pemeriksaan KPK ini berfokus pada reklamasi di Pulau G. Pertanyaan yang diajukan penyidik tidak menyinggung tentang tersangka. "Kalau tersangka itu tanya ke dalam (penyelidik), ini fokus korporasi," ujarnya.
Saefullah mengatakan, selain dia, KPK sudah lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pejabat DKI ihwal reklamasi itu. Diantaranya adalah Kepala biro Hukum dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati. "Mungkin saya yang terakhir," ujarnya.