Kasus Suap, Eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dibui 3,5 Tahun

Jumat, 27 Oktober 2017 15:06 WIB

Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun bui terhadap Dwi Widodo, mantan Atase Imigrasi KBRI di Malaysia, Dwi Widodo. Dwi dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor. Ia juga didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dwi Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca: Kasus Suap Paspor, Dwi Widodo Dituntut 5 Tahun

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan KPK. Adapun masa kurungan tiga bulan yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa sejak menjadi tersangka.

Dwi adalah mantan atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, periode 2013-2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Februari 2017. Dia diduga menerima suap dalam proses penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia dengan metode reach out pada 2016.

Reach out adalah penerbitan paspor dengan mekanisme petugas KBRI mendatangi pemohon di luar KBRI. Dwi diduga meminta imbalan kepada agen perusahaan (makelar) atas pembuatan paspor bagi WNI di Malaysia yang rusak atau hilang. Selain itu, Dwi diduga menerima fulus dari pembuatan visa (calling visa) tahun 2013-2016.

Baca juga:
Dugaan Suap Paspor, KBRI Malaysia Pulangkan ...


Jaksa menyebut Dwi telah menyebabkan kerugian negara akibat perbuatannya. Karena itu, Dwi dituntut mengganti seluruh kerugian tersebut. "Terdakwa dituntut untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 535.157 juta dan 27.400 ribu ringgit Malaysia," kata jaksa Arif Suhermanto.

Dwi membantah telah menerima suap 63.500 ringgit. Menurut dia, uang yang diterima hanya 49.250 ringgit. Untuk suap Rp 524,35 juta, Dwi membenarkannya.

Selain itu, mantan Atase Imigrasi KBRI di Malaysia itu keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ia telah menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, uang yang ia terima merupakan ucapan terima kasih atas pengurusan visa dan paspor.

Dwi dan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi kedua belah pihak mempertimbangkan kembali sikap atas putusan kasus suap tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

42 menit lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

10 jam lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

11 jam lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

12 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

13 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya