Pemerintah Tak Revisi UU Ormas, SBY Ancam Terbitkan Petisi

Reporter

Editor

Jumat, 27 Oktober 2017 14:22 WIB

Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan selamat atas tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK melalui Youtube. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak segera direvisi. SBY berujar partainya memutuskan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.

"Petisi ini isinya tidak lagi percaya pada pemerintah karena sudah ingkar janji," kata SBY dalam pernyataan resminya di akun YouTube Demokrat TV, dikutip Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca juga: Jokowi Terbuka Jika DPR Ingin Revisi UU Ormas

Menurut Presiden Indonesia ke-6 ini, pihaknya tidak bisa lagi mempercayai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kalau mereka ingkar janji soal UU Ormas ini. SBY mengingatkan ingkar janji ini bisa dikategorikan perbuatan tercela. "Menurut undang-undang dasar, kalau pemimpin melakukan perbuatan tercela sanksinya berat sekali," kata dia.

SBY menjelaskan Fraksi Partai Demokrat di DPR telah melakukan lobi-lobi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Pemerintah, kata SBY, telah menyatakan kesediannya merevisi UU Ormas sesuai yang disarankan oleh partainya.

Advertising
Advertising

Demokrat meminta pemerintah memperbaiki empat substansi dalam UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis kemarin. Pertama soal paradigma, kedua tentang pemberian sanksi, ketiga terkait penafsiran Pancasila, dan yang terakhir ancaman pidana bagi anggota ormas yang telah dibubarkan.

Baca juga: Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI

SBY berujar bila UU Ormas tidak direvisi akan sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa Indonesia. Ia menilai dalam UU ini pemerintah melihat ormas sebagai sebuah ancaman, bukan mitra pembangunan.

Selain itu, UU Ormas ini berpotensi membuat pemerintah seenaknya membubarkan ormas lantaran tidak melewati mekanisme pengadilan. UU dianggap pula bisa dijadikan senjata bagi penguasa untuk menghabisi lawan-lawan politiknya.

Berita terkait

Berita terkait tidak ada