Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 27 Oktober 2017 07:54 WIB

Tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqqurahman, seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Oktober 2017. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqqurahman, dalam tindak pidana korupsi di duga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman disebut nekat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan.

"Kami sendiri juga bingung, nekat banget itu bupati. Posisinya selesai praperadilan, kemudian baru juga selesai kami serahkan ke kejaksaan dan posisi di sana juga sedang dilakukan penyelidikan. Tapi masih nekat juga dia. Kami juga bingung," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2017.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

Baca juga: Banyak OTT Kepala Daerah, Mendagri Petakan Kawasan Rawan Korupsi

Tersangka yang diduga menjadi penerima suap adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Advertising
Advertising

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap adalah Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati itu.

Total uang yang disita sebagai barang bukti senilai Rp 298.020.000, yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp 149.120.000 dan Suwandi Rp 148.900.000.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taufiqurrahman pada Rabu, 25 Oktober 2017, saat bupati itu hendak meninggalkan hotel di Jakarta Pusat.

Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Presiden Joko Widodo saat itu meminta para kepala daerah tidak perlu takut OTT jika tidak mengambil uang negara.

Baca juga: KPK Yakin Ada Sumber Lain untuk Duit Suap Bupati Nganjuk

Sebelumnya, Bupati Nganjuk juga sempat dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, lewat praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka itu gugur. Hakim tunggal I Wayan Karya pada pembacaan putusan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman.

Saat itu, Taufiqurrahman terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

3 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

13 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

18 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

18 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

20 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya