Penyuap Wali Kota Tegal Segera Jalani Persidangan

Reporter

Antara

Rabu, 25 Oktober 2017 22:56 WIB

Wali Kota Tegal non aktif, Siti Masitha Soeparno, sebelum menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 September 2017. Siti Masitha Soeparno diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Cahyo Supriadi, tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.

"Hari Rabu ini dilakukan pelimpahan tahap kedua, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diajukan ke proses penuntutan dan persidangan. Pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka Cahyo Supriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Menurut Febri, Cahyo Supriadi akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Semarang untuk menunggu jadwal persidangan.

BACA:Suap Wali kota Tegal Diduga Demi Pemenangan Pilkada

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Advertising
Advertising

Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Siti Masitha Soeparno diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.

Sebelumnya, KPK menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

Dengan rincian dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017.

Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung diduga menerima Rp300 juta.

Selain itu, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.Pemberian itu diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.

BACA: Jika Tak Ada OTT KPK, Wali Kota Tegal Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada


Sejumlah uang itu diduga juga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Cahyo Supriadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha Soeparno dengan Amir Mirza Hutagalung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA: Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza

Berita terkait

Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

30 September 2020

Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terancam 1 Tahun Penjara

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

24 September 2020

Ganjar Tegur Wali Kota Tegal yang Gelar Konser Dangdut

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono karena menggelar konser dangdut di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Terawan Belum Setujui Permintaan Status PSBB Kota Tegal

6 April 2020

Terawan Belum Setujui Permintaan Status PSBB Kota Tegal

Wali Kota Tegal mengatakan Kementerian Kesehatan belum memberikan persetujuan penetapan status PSBB Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Tegal Lockdown, Bus Tak Layani Penumpang di Terminal Kalideres

27 Maret 2020

Tegal Lockdown, Bus Tak Layani Penumpang di Terminal Kalideres

Bus arah Jakarta-Tegal kini tak lagi melayani penumpang di Terminal Kalideres sejak Kamis malam setelah Tegal lockdown karena corona.

Baca Selengkapnya

Tegal Lockdown, Wali Kota: Pakai Beton 2 Ton, Tak Mungkin Digeser

27 Maret 2020

Tegal Lockdown, Wali Kota: Pakai Beton 2 Ton, Tak Mungkin Digeser

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan akan menutup akses masuk kota atau lockdown menggunakan beton seberat 2 ton.

Baca Selengkapnya

Sebelum Lockdown, Wali Kota Tegal Sudah Minta Izin Ganjar

27 Maret 2020

Sebelum Lockdown, Wali Kota Tegal Sudah Minta Izin Ganjar

Wali Kota Tegal mengatakan sudah meminta izin kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelum memutuskan lockdown.

Baca Selengkapnya

Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

23 April 2018

Duit Suap Siti Masitha dan Amir Mirza Dipakai Kampanye

Mantan Ketua Partai NasDem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Siti Masitha.

Baca Selengkapnya

Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

2 April 2018

Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga diminta mencabut hak politik Siti Masitha.

Baca Selengkapnya

KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

20 Desember 2017

KPK: Kasus Suap Wali Kota Tegal Naik ke Penuntutan Tahap Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

15 Desember 2017

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Soeparno Siap Disidang

Wali Kota Tegal non-aktif Siti Masitha Soeparno siap disidangkan dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Baca Selengkapnya