Miryam Ditekan Penyidik E-KTP? Ini Penjelasan Psikolog

Selasa, 24 Oktober 2017 09:40 WIB

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani, akan membeberkan sejumlah bukti yang menurut dia diabaikan jaksa penuntut umum. Salah satu buktinya adalah kesaksian psikolog forensik, Reni Kusumowardhani, dalam persidangan Selasa, 19 September 2017.

Menurut Miryam, Reni menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu mendapat tekanan. Ia mengaku mengarang cerita saat diperiksa penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M.I. Susanto, sehingga merasa stres. “Fakta itu diabaikan jaksa. Semua akan saya sampaikan dalam pleidoi nanti,” kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca: Dituntut 8 Tahun Bui, Miryam: KPK Abaikan...

Padahal keterangan Reni tidak seperti yang dimaksud Miryam. Reni memang menyatakan Miryam tertekan. Namun tekanan yang sebenarnya dimaksud adalah beban pikiran dari luar sebelum penyidikan, bukan tertekan saat proses penyidikan.

Selain menyebutkan soal pemeriksaan Reni, terdakwa pemberi kesaksian palsu itu akan menyampaikan keberatan atas video rekaman yang hanya diputar dua menit dalam persidangan. Miryam juga akan menyatakan tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal hukum. “Itulah makanya saya cabut (keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP) begitu saja,” ucap Miryam.

Senin, 23 Oktober 2017, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut bersalah karena telah memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Baca juga: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara

Advertising
Advertising

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat menjadi saksi, Miryam mencabut semua keterangan saat pemberkasan.

Penasihat hukum Miryam, Deddy Firdaus, menuturkan persoalan kualitas rekaman yang jelek akan diangkat dalam pleidoi. Pada persidangan Senin, 2 Oktober 2017, kuasa hukum Miryam mendatangkan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah.

Kepada majelis hakim, Ruby mengaku kesulitan menilai video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. “Kualitas audio dan video kurang bagus, resolusi rendah, seperti kamera CCTV,” katanya.

Penasihat hukum Miryam juga akan menyampaikan pembelaan bahwa pasal dakwaan tidak bisa dikenakan kepada Miryam S. Haryani lantaran dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam BAP. “Pemberian keterangan untuk BAP kan tidak dilakukan di bawah sumpah, seperti saat persidangan,” ucap Deddy.

Berita terkait

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.

Baca Selengkapnya

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Baca Selengkapnya

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.

Baca Selengkapnya

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Baca Selengkapnya

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.

Baca Selengkapnya

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya