MA Didesak Segera Periksa Hakim Cepi Iskandar

Senin, 23 Oktober 2017 15:51 WIB

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September 2017. Praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut dikabulkan sebagian sehingga Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera memeriksa hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. pun meminta agar Hakim Cepi pun diminta keterangannya oleh Badan Pengawas.

"Harapan kami, MA aktif juga setelah pemeriksaan ini memanggil hakim Cepi Iskandar mengambil keterangan dan menilai tindakan Cepi benar atau salah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang merupakan anggota Kolisi di Kantor Pengawas MA, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.

Baca juga: MA Minta Keterangan Koalisi Pelapor Hakim Cepi Iskandar

Cepi Iskandar dilaporkan koalisi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum. Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dalam praperadilan.

Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Koalisi pun menduga terjadi penyimpangan dalam sidang praperadilan itu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto

Beberapa dugaan penyimpangan yang dicatat koalisi adalah Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.

Pelaporan terhadap Cepi, Kurnia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah ditelaah dari persepektif hukum acara. "Hakim Cepi ini benar enggak menerapkan hukum acara saat pemeriksaan saksi-saksi saat praperadilan berlangsung," ujar Kurnia.

Baca juga: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Cepi pun mengabulkan permohonan Setya dan penetapan tersangka tidak sah. Padahal, kata dia, KUHAP menyatakan penetapan tersangka minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut Kurnia mencontohkan, rekaman yang diajukan KPK sebagai alat bukti yang membenarkan KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, ditolak hakim. "Kami heran kalau hakim Cepi justru menolak rekaman itu," kata dia.

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

7 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

13 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya