Mendagri: DPRD DKI Wajib Gelar Sidang Paripurna untuk Anies-Sandi

Reporter

Amirullah

Sabtu, 21 Oktober 2017 19:57 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta wajib menggelar sidang paripurna sebagai rangkaian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi). Apalagi, Tjahjo melanjutkan, ada beberapa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang harus disampaikan Anies karena disesuaikan dengan programnya.

"Harusnya wajib ya, adapun DPRD itu perwakilan masyarakat di daerah. Tidak ada alasan DPRD tidak mengadakan paripurna," kata Tjahjo di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, 21 Oktober 2017.

Baca: Sumarsono: Rapat Paripurna Istimewa Anies-Sandi di DPRD Wajib

Tjahjo mengatakan pidato politik awal seorang kepala daerah wajib di DPRD. Apalagi ada beberapa perubahan APBD yang harus disesuaikan dengan janji Anies-Sandi, yang harus masuk APBD.

Sejak dilantik pada 16 Oktober 2017 oleh Presiden Joko Widodo, Anies dan Sandi belum menyampaikan pidatonya dalam sidang paripurna DPRD DKI. Penyebabnya adalah sebagian anggota DPRD menyatakan hal tersebut bukan kewajiban.

Tjahjo menolak pendapat tersebut. "Enggak bisa, saya buat instruksi harus ada, siapa pun gubernurnya dari partai mana jangan dilihat, dia adalah sah terpilih," ujar Tjahjo.

Menurut dia, Anies-Sandi harus diberi kesempatan menyampaikan skala prioritas program pada sisa waktu dua bulan. Sebab, anggaran APBD saat ini masih menggunakan anggaran yang disusun Ahok-Djarot. "Ini kan harus disesuaikan dengan apa yang menjadi program Anies-Sandi," ujar Tjahjo.

Baca juga: Bus Anies-Sandi Dikuntit Motor Fans Berbendera dan Stiker Pribumi

Advertising
Advertising

Meski menyatakan hal itu wajib, Tjahjo mengatakan tidak ada sanksi bila sidang paripurna tidak digelar. Sebab itu, Tjahjo mendorong agar sidang untuk Anies-Sandi digelar. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Diistimewakan di Jalan

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya