Pukat UGM: Setya Novanto Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Kamis, 19 Oktober 2017 16:26 WIB

Hifdzil Alim. facebook.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim mengatakan Setya Novanto bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Kesimpulan ini didapat setelah Pukat UGM melakukan eksaminasi atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Setya Novanto.

Hifdzil mengatakan keputusan yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto tak bisa menghentikan penyidikan terhadapnya. Setya Novanto maupun tersangka lain yang menang di praperadilan tetap bisa dijadikan tersangka lagi.

Maka, kata dia, KPK tak punya alasan untuk menghentikan penyidikan terhadap para tersangka yang menang dalam praperadilan.

Baca juga: Ade Komarudin Pernah Ingatkan Setya Novanto Soal Proyek e-KTP

Hifdzil memberi catatan kepada KPK agar tak kalah dalam praperadilan. Ia mengatakan KPK perlu memenuhi prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

"Harus dipenuhi prosedur untuk menetapkan tersangka, hukum acara pidananya harus dipenuhi," kata Hifdzil.

Ia menambahkan, tidak ada alat bukti yang tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka baru. Asalkan prosedur hukum acara pidana terpenuhi.

Hifdzil juga menyoroti ancaman pengacara Setya Novanto yang akan melaporkan KPK ke polisi jika menetapkan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka. Jika dilaporkan, maka KPK juga bisa melaporkan kuasa hukumnya karena dianggap menghalang-halangi penyidikan.

Baca juga: KPK Geber Rencana Penyidikan Baru terhadap Setya Novanto

Zahrul Arqom, dosen tamu Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan, alat bukti yang sudah dipakai untuk tersangka atau terdakwa suatu kasus tetap bisa dipakai untuk tersangka baru. Sebab perbuatannya masuk dalam pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu secara bersama-sama.

"Perbuatan melawan hukumnya bersama-sama, alat bukti yang sudah dipakai untuk tersangka atau terdakwa bisa untuk menetapkan tersangka baru," kata dia.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya