Nama Sekjen Kemendes Muncul Lagi dalam Dakwaan Kasus Suap BPK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 19 Oktober 2017 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah muncul dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot Budi Prabowo, kini namanya kembali tertera dalam surat dakwaan untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch. Takdir Suhan menolak berkomentar mengenai kemungkinan Anwar akan dibidik menjadi tersangka selanjutnya. "Ditunggu di pembuktian ya, saat Sekjen (Anwar Sanusi) dan Choirul Anam jadi saksi." Jaksa Takdir menjelaskannya melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Pada Sabtu, 27 Mei 2017, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Baca: Suap Auditor BPK, Sidang Rochmadi Saptogiri ...
Keempatnya pun telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi melalui Ali Sadli, agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2016.
Dalam dakwaan Sugito dan Jarot yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu 16 Agustus 2017, Anwar bertemu dengan terdakwa Sugito dan Ketua Sub Tim 1 BPK, Choirul Anam. Pertemuan dilakukan akhir April 2017 di ruangan Anwar, Kantor Kemendes PDTT Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Choirul Anam memberitahu bahwa pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 akan memperoleh opini WTP. Ia menyarankan Rochmadi dan Ali sebagai ketua dan wakil penanggung jawab pemeriksaan diberi sejumlah uang. "Tolong atensinya," kata Anam.
Baca juga: Terdakwa Suap BPK Menyesal, Rumah ...
Mendengar hal itu, Anwar menanyakan jumlah uang yang harus diberikan. "Sekitar Rp250 juta," kata Anam. Anwar meminta Sugito memenuhi permintaan Anam dengan mengatakan "Tolong diupayakan," ucapnya.
Awal Mei 2017, Sugito mengumpulkan sejumlah pejabat Kemendes PDTT untuk menghimpun dana yang hendak diberikan kepada Rochmadi dan Ali. Dalam surat dakwaan, Anwar disebut mengetahui adanya pertemuan itu.
Pada persidangan 30 Agustus 2017, jaksa KPK menunjukkan bukti dugaan adanya arahan soal perolehan opini WTP. Dugaan itu terungkap dari risalah rapat tentang ekspose evaluasi program dan kegiatan anggaran 2016.
Dalam risalah rapat pada 20 Januari 2017 itu ada empat poin yang merupakan arahan dari Anwar. "Yang hadir Sekjen, Sekretaris Irjen, Inspektur 1 2 3 4 5, Christyanto Koesomo, Tasrip, Harry Susanto," kata jaksa Takdir saat membacakan risalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kala itu.
Pada salah satu poin risalah, Anwar mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, jajaran Kementerian Desa sudah melakukan perubahan dan optimistis bakal mendapatkan opini WTP. "Keinginan Pak Menteri harus kita kawal," kata Anwar seperti yang tertulis dalam risalah itu.
Pada sidang lanjutan Rabu, 18 Oktober 2017, nama Anwar kembali muncul dalam surat dakwaan Rochmadi. Materi yang menunjukkan keterlibatan Anwar tidak jauh berbeda dengan yang tertera di surat dakwaan Sugito dan Jarot.
Dalam sidang pledoi yang digelar pada hari yang sama, Terdakwa Sugito sempat meminta semua pihak yang terlibat ikut diseret. "Saya berharap agar para inisiator (suap) dijadikan tersangka saat ini, yg mulia" ujar Sugito kepada majelis hakim saat membacakan pledoi.
Anwar membantah dakwaan KPK, termasuk informasi bahwa ia mengetahui pertemuan pejabat Kemendes untuk mengumpulkan uang suap untuk auditor BPK. "Enggak, enggak," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.
Takdir memastikan Anwar dan juga Choirul Anam akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Rochmadi. "Nanti saya informasikan."