Terdakwa Suap BPK Menyesal, Rumah Tahanan KPK Jadi Pesantren

Kamis, 19 Oktober 2017 10:08 WIB

Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sugito (depan kiri) dan Jarot Budi Prabowo (belakang kiri) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Agustus 2017. JPU KPK mendakwa Sugito dan Jarot menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sejumlah Rp250 juta. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap BPK, Jarot Budi Prabowo, membacakan pleidoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Banyak hal disampaikan Jarot. Salah satunya permohonan ampun kepada Allah SWT.

"Saya melaksanakan ibadah siang-malam di tahanan, semoga Allah mengampuni," kata Jarot di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Terdakwa Suap BPK, Sugito, Mengaku Ditekan Choirul Anam

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut didakwa terlibat dalam upaya suap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Jarot, bersama dengan Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menyuap Rochmadi dan Ali agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu, 11 Oktober lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Jarot dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jarot dan atasannya, Sugito, dinilai jaksa bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar

Jarot menyebut rumah tahanan telah menyadarkannya kalau ia sering lupa mengucapkan syukur. Banyak sekali pelajaran yang ia ambil selama berada di tahanan KPK. "Jadi rumah tahanan ini saya jadikan pesantren, untuk mendalami agama. Semoga di masa mendatang saya selalu mendapat perlindungan," ujarnya.

Jarot mengatakan 24 tahun dirinya menjadi pegawai negeri sipil, tidak pernah membayangkan akan berakhir seperti saat ini dan berujung menjadi terdakwa kasus suap BPK. Ia juga menyinggung penghargaan Satya Lencana Karya yang pernah dia dapat dari Presiden Indonesia.

Baca juga: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta

Ia mengaku menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. "Saya akan tebus, terutama untuk dua anak saya, istri, dan ibu saya." Jarot pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Berita terkait

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

53 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.

Baca Selengkapnya

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

26 September 2023

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Apa syarat warga dapat Bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem? Berapa rupiah yang bisa diperolehnya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

1 September 2023

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

18 Juli 2023

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan wacanakan Soal Kementerian Perkotaan. Beberapa negara juga tela

Baca Selengkapnya

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

17 Mei 2023

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diterjunkan untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

9 November 2022

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

Indonesia Internasional Book Fair akan diikuti 134 peserta dari dalam maupun luar negeri dengan target jumlah pengunjung sebanyak 25 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

29 September 2022

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Informasi lowongan kerja disiarkan melalui situs resmi Kementerian Desa PDTT dan telah merujuk pada surat bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022.

Baca Selengkapnya