KLHK: Status Siaga Darurat Bencana Asap Akan Berakhir

Rabu, 18 Oktober 2017 17:44 WIB

Daops KSU Desa Petakbahandang, Katingan, Kalimantan Tengah.

INFO NASIONAL - Kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah tidak terlalu banyak terjadi, status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga akan berakhir masa berlakunya.

Untuk Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat, sudah berakhir 30 September 2017 dan Provinsi Kalimantan Tengah berakhir sejak 14 Oktober 2017. Sementara, Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat, akan berakhir pada 31 Oktober 2017, Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan akan berakhir akhir November 2017.

Berakhirnya status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan bukan berarti mengurangi kewaspadaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Manggala Agni terus siap siaga menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat tidak akan berhenti dilakukan Manggala Agni, disamping melakukan pemantauan cuaca dan kondisi hotspot secara rutin setiap hari.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B. Panjaitan mengungkapkan Manggala Agni terus siaga di lapangan melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah-wilayah rawan karhutla walaupun kejadian ini sudah menurun.

“Patroli dan sosialisasi menjadi tugas yang melekat bagi Manggala Agni dalam kondisi apapun. Di saat Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan sudah berakhir pun nantinya, Manggala Agni akan tetap melakukan kegiatan tersebut. Ini agar setiap kejadian karhutla yang terpantau di lapangan dapat segera ditangani dan masyarakat di wilayah rawan juga semakin sadar untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dalam membuka serta membersihkan lahan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Meskipun di beberapa wilayah sudah diguyur hujan, titik panas masih terpantau di beberapa wilayah di Indonesia. Masih ada juga laporan adanya kebakaran hutan dan lahan dalam luasan yang tidak terlalu besar dan dapat segera tertangani Manggala Agni.

Seperti kejadian karhutla yang terjadi di Kabupaten Katingan-Kalimantan Barat seluas sekitar satu hektare pada 17 Oktober 2017. Manggala Agni Daops Katingan Sebangau dapat segera memadamkan api dalam waktu kurang lebih dua jam.

Berdasarkan laporan Posko Dalkarhutla Kementerian Lingkungan Hidup pada Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 20.00, terpantau 15 hotspot dengan satelit NOAA di seluruh wilayah Indonesia. Titik panas terpantau di Provinsi Kalimantan Barat (dua titik), Sumatera Selatan (tujuh titik), Kepulauan Seribu (satu titik), Bangka Belitung (empat titik), dan Lampung (satu titik). Sedangkan menurut Satelit TERRA AQUA (NASA) dengan confidence level 80 persen terpantau 10 hotspot dengan rincian Papua (lima titik), Kepulauan Seribu (satu titik), dan Nusa Tenggara Timur (empat titik).

Dengan demikian, berdasarkan satelit NOAA untuk periode 1 Januari-17 Oktober 2017, terdapat hotspot 2.425 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan pada periode yang sama di 2016, jumlah hotspot tercatat 3.585 titik. Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat penurunan jumlah hotspot 1.160 titik atau sebesar 32,35 persen.

Sementara, satelit TERRA-AQUA (NASA) dengan confidence level 80 persen mencatat, terdapat 1.942 hotspot. Jumlah ini menurun 1.707 titik atau 46,77 persen, jika dibandingkan dengan 2016 pada periode yang sama, yaitu sebanyak 3.649 titik. (*)

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya