Bambang Widjojanto Minta Pembentukan Densus Antikorupsi Dikaji
Reporter
Andri el Faruqi (Kontributor)
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 18 Oktober 2017 16:11 WIB
TEMPO.CO, PADANG - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta pemerintah menguji dan mengkaji kembali pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Antikorupsi. Sebab, lembaga ini bisa saja melemahkan dan menghancurkan semua proses upaya pemberantasan korupsi yang konsisten.
"Uji dan kaji. Apakah ini upaya yang betul mendorong upaya pemberantasan korupsi atau sebaliknya," kata Bambang di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca: JK Kembali Ungkapkan Penolakan Terhadap Densus Antikorupsi Polri
Menurut Bambang, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian penting, prioritas, dan concern bagi yang sedang berkuasa di pemerintahan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara sebagian besarnya ada di pemerintahan. Sehingga, kata Bambang, korupsi berpotensi terjadi di pemerintahan. Karena itu, Presiden memiliki kepentingan langsung untuk membentuk densus ini atau tidak.
"Diskusi mengenai ini sudah cukup lama. Sudah saatnya Presiden mengambil sikap, sikap kenegarawanan yang jelas. Jangan sampai kemudian ini menjadi salah langkah dan tidak bermakna dan menjadi fire back terhadap upaya pemberantasan korupsi. Yang rugi adalah kekuasaan," ujarnya.
Bambang mengatakan KPK lahir dari tuntutan masyarakat saat korupsi merajalela pada era Order baru. Kemudian ditransformasi melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibentuklah lembaga antikorupsi, yakni KPK.
Baca: Istana: Pembentukan Densus Antikorupsi Tidak Perlu Dikhawatirkan
Menurut Bambang, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, juga menyebutkan perlunya lembaga khusus antikorupsi. Lembaga tersebut harus independen.
"Nah, kalau densus ini, apakah didirikan berdasarkan tuntutan publik yang genuine, original. Ini kan tuntutan wakil rakyat, yang proses politisasi pemberantasan korupsi mungkin saja terjadi," ucapnya.
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei lalu. Sejak itu, Korps Tri Brata menyusun kajian untuk merealisasikannya.
Polri berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk mengisi Densus Antikorupsi, yang ditargetkan akan mulai bekerja pada 2018. Tito pun mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan menjadi tambahan rencana bujet Polri tahun depan.
ANDRI EL FARUQI