Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta

Selasa, 17 Oktober 2017 17:09 WIB

KPK Kawal Aset Djoko Susilo

TEMPO.CO, Solo - Keluarga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, memprotes penghibahan rumah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Laweyan kepada Pemerintah Kota Surakarta pada Selasa, 17 Oktober 2017. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Pengacara keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, mengatakan rumah yang dihibahkan itu adalah milik kliennya, Poppy Femialya. Poppy merupakan anak Djoko Susilo. "Kami telah menggugat proses penyitaan itu ke pengadilan. Saat ini sedang dalam tahapan banding," katanya.

Baca: Aset Djoko Susilo Dilelang, Berapa Nilainya?

Menurut Hawit, rumah itu dibeli Poppy Femialya sebelum kasus korupsi yang dilakukan Djoko Susilo terjadi. "Namun KPK tetap menyita rumah tersebut," katanya.

Gugatan perdata, kata dia, diajukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun lalu. Namun Poppy kalah di pengadilan tingkat pertama itu. "Kami lantas mengajukan banding," katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta KPK. Namun Kementerian Keuangan, melalui surat nomor S-234/MK.6/2017, menghibahkan tanah serta bangunan itu kepada Pemerintah Kota Surakarta. "Kami menggugat surat itu melalui PTUN lantaran rumah tersebut baru dalam sengketa," katanya.

Simak: Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Hawit mengatakan sidang perdana untuk gugatan itu baru akan digelar pada Kamis besok di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami heran serah-terima dilakukan menjelang sidang perdana," katanya. Apalagi saat ini beberapa perabot yang tidak masuk daftar sitaan masih berada di dalam rumah tersebut.

Koodinator Pelaksana Tugas Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irine Putri mengatakan rumah dan tanah senilai Rp 49 miliar itu sudah sah menjadi milik negara. "Sudah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Lihat: Djoko Susilo Dihukum Berat, Kapolri: Itu Adil

Pengadilan, kata Irine, memutuskan merampas rumah itu lantaran tindak pidana pencucian uang telah terbukti di pengadilan. Dia mengakui rumah tersebut memang atas nama Poppy Femialya, anak Djoko Susilo. "Namun yang bersangkutan pada saat itu tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli rumah itu," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya