TEMPO.CO, Jakarta - Istri muda terpidana korupsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Dipta Anindita, menggugat rencana lelang aset sitaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Dipta tidak sendirian dalam pengajuan gugatan tersebut. Dia melakukannya bersama dua orang lain, Poppy Femialya dan Lady Diah Hapsari. Poppy merupakan salah satu anak Djoko Susilo.
Ketiganya mengaku sebagai pemilik tanah dan rumah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terkait dengan kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri. Mereka keberatan dengan rencana lelang yang sedang diproses oleh KPKNL Surakata. BACA: Dua Tanah Djoko Atas Nama Dipta
Sayangnya, kuasa hukum ketiganya, Hawit Guritno masih enggan membeberkan isi materi gugatannya. "Nanti lihat saya dalam sidang pembacaan gugatan," katanya saat menghadiri sidang perdana gugatan itu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 20 April 2016.
Dipta menggugat KPK dan KPKNL dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya juga memasukkan Badan Pertanahan Nasional serta Djoko Susilo sebagai turut tergugat. BACA: Dipta Kuasai Aset Miliaran Rupiah
Perwakilan dari Biro Hukum KPK, Surya Wulan mengatakan bahwa pemerintah akan melelang sejumlah aset yang disita dari Djoko Susilo. "Ada tiga bidang tanah di Solo yang akan dilelang," katanya.
Salah satunya adalah sebidang tanah dan rumah atas nama Poppy Femialya yang berada di Laweyan. Kemudian, ada pula sebidang tanah di Jalan Sam Ratulangi Solo, di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi atas nama Dipta Anindita. Terakhir, tanah di Mojosongo atas nama Lady Diah Hapsari. BACA: Mahar Djoko untuk Dipta Masuk MURI
"Penyitaan hingga proses pelelangan sudah melalui prosedur yang benar," katanya. Dia mengaku heran dengan adanya perlawanan dari orang-orang dekat Djoko Susilo itu. "Jika tidak terima, seharusnya gugatan itu diajukan sejak dulu," katanya.
Surya menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut masuk dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko Susilo. "Sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto menunda sidang perdana itu. Sebab, dua tergugat, Djoko Susilo dan KPKNL tidak hadir dalam persidangan itu. "Sidang ditunda empat pekan," kata hakim.
AHMAD RAFIQ