TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Selain hukuman itu, harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu senilai Rp 200 miliar juga disita.
Apakah Djoko Susilo jadi miskin? Ternyata tidak semua ribuan meter persegi tanah, rumah mewah, dan stasiun pengisian bensin disita. Masih ada harta yang tidak tersentuh putusan penyitaan.
Hakim Anwar, saat membacakan putusan perkara Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013, mengatakan tak semua harta itu dirampas untuk negara.
Ada tiga aset yang dikembalikan kepada pemiliknya. Tiga harta tersebut yakni
1. tanah dan bangunan di Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, atas nama Bun Yani yang dibeli pada 2001, dikembalikan ke Suratmi, istri pertama Djoko;
2. mobil Toyota Avanza warna silver atas nama Sonya dikembalikan ke yang bersangkutan; dan
3. mobil Avanza dan STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan anak kunci dikembalikan ke yang bersangkutan.
NUR ALFIYAH | ANTO
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Populer
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Dipasangkan dengan Jokowi? Ini Komentar JK
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty