Berkas Perkara Anggota Saracen Diserahkan ke Kejaksaan Pekanbaru

Selasa, 17 Oktober 2017 17:00 WIB

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen, Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan. TEMPO/Riyan Nofitra)

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara satu tersangka anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 Oktober 2017.

Untuk sementara, Harsono dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani persidangan.

"Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sambil jaksa memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim saat ditemui Tempo, Selasa.

Baca juga: Perkara Saracen, PN Cianjur Mulai Sidang Sri Rahayu Ningsih

Dalam hal ini, kata Yusuf, Harsono turut serta menyebarkan kebencian melalui akun Saracen pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Sebelumnya, Harsono ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu subuh, 30 Agustus 2017. Dia satu komplotan dengan tiga tersangka lain terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan melalui website dan akun Facebook Saracen.

Baca juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Selain Harsono, berkas perkara Sri Rahayu juga sudah rampung dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara Jasriadi.

Mengenakan kaus biru, Harsono enggan berkomentar saat digiring penyidik menuju mobil tahanan. "Nanti saja," ujarnya.

Baca juga: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.

Atas perbuatannya, kejaksaan mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya