Tunggu Keputusan MK, KPK Kembali Menolak Undangan Pansus Angket
Reporter
Andita Rahma
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 17 Oktober 2017 14:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak menghadiri undangan Panitia Khusus hak angket KPK DPR yang digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017. Pansus Angket mengagendakan klarifikasi temuan Panitia Khusus (pansus) angket KPK.
KPK telah mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK tersebut. KPK diagendakan untuk bertemu dengan pansus angket pada pukul 14.00 WIB guna mengklarifikasi temuan pansus.
Baca juga: Pimpinan KPK: Sikap Kami terhadap Pansus Angket Tidak Berubah
"KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki," ujar Juru Bicara KPK, Febry Diansyah dalam pesan singkatnya pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Namun karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara Judicial Review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan oleh wakil ketua DPR RI tersebut.
Baca juga: Jokowi Tolak Keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi
Sebelumnya, pansus angket sudah dua kali memanggil KPK. Namun, untuk yang ketiga kalinya, KPK tetap tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK. Fraksi tersebut berasal dari PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PPP dan PAN, serta Nasdem.