KPK Akan Periksa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Kasus Suap

Reporter

Antara

Senin, 16 Oktober 2017 13:23 WIB

Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko, saat menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 25 September 2017. Eddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setyawan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca juga: Rekam Jejak Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Kena OTT KPK

Selain itu, KPK akan memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama untuk tersangka Eddy Rumpoko. Ketiga saksi adalah Aang Tjandra dan Filipus Djap dari unsur wiraswasta serta Agus Soerjanto dari swasta.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Filipus Djap diduga sebagai pemberi suap, sementara Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai penerima suap.

Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK berencana menjemput paksa sekretaris pribadi Eddy, Lila Widya. "Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, tapi dua panggilan tersebut tidak ditanggapi tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis, 28 September 2017. Kedua, untuk pemeriksaan Sabtu, 30 September 2017, di Polres Batu," tutur Febri.

Baca juga: Sekretaris Eddy Rumpoko Dua Kali Mangkir Pemanggilan KPK

Menurut Febri, penyidik KPK telah berkoordinasi untuk menghadirkan Lila. Namun, hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Penyidik KPK sebelumnya menangkap Eddy Rumpoko dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Batu pada Sabtu, 16 September 2017. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang Rp 300 juta.

Advertising
Advertising

Uang itu diduga terkait dengan fee 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Kota Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta diduga untuk Eddy Rumpoko. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan uang Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya