Ini 4 Masalah dalam Pembentukan Densus Tipikor versi MaPPI FHUI
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 15 Oktober 2017 17:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kepolisian RI untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) dinilai masih bermasalah. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat setidaknya empat poin bermasalah yang perlu dicermati pihak kepolisian maupun pemerintah.
Poin pertama yaitu persoalan wewenang penuntutan. MaPPI FHUI menyebut pembentukan Densus Tipikor menyalahi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, lembaga baru yang ingin didirikan oleh Polri tersebut juga memuat wewenang penuntutan terhadap perkara korupsi.
Baca: Densus Tipikor Ingin Seperti KPK, Polri Minta Anggaran Rp 2,6 T
"Secara teori hukum acara pidana juga tidak ada penuntutan di bawah kepolisian, kami menolak ada wewenang itu," kata Ketua Divisi Data Peradilan dari MaPPI FHUI Dio Ashar Wicaksana di Jakarta, Ahad, 15 Oktober 2017. Menurut dia, wewenang penuntutan menjadi tugas kejaksaan, bukan kepolisian.
Poin kedua yaitu mengenai kajian terhadap pembentukan Densus Tipikor. Dio menyarankan agar kepolisian melakukan kajian mendalam terlebih dulu untuk membentuk unit baru ini. Jika akhirnya dibentuk, kata Dio, Densus Tipikor tidak cukup hanya berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian RI. "Agar jangan sampai tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan, kajian mendalam juga," ujarnya.
Baca: Sikap KPK Ketika Kapolri Bentuk Densus Tipikor
Poin ketiga yaitu anggaran sebesar Rp 2,64 triliun yang diajukan Polri untuk pembentukan Densus. Menurut Dio, Polri harus menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran sebesar itu. "Kalau wewenang penuntutan dihilangkan, tentu anggarannya juga akan berkurang harus dipikirkan agar lebih tepat," ujarnya.
Angka sebesar Rp 2,64 Triliun ini memang jauh lebih besar ketimbang anggaran untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tahun ini KPK disokong dana sebesar Rp 734,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Poin keempat yaitu urgensi pembentukan Densus Tipikor. MaPPI FHUI mendukung jika densus ini diarahkan untuk penguatan pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Namun jika diarahkan keluar, kata Dio, Polri juga sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. "KPK juga punya kewenangan pemberantasan korupsi, jadi apa sih urgensinya ?" ujarnya.
Wacana pembentukan densus antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei 2017 lalu. Sejak itu, Korps Tri Brata menyusun kajian untuk merealisasinya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian merasa mantap dengan pembentukan Densus Tipikor tersebut. Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 12 Oktober 2017, Tito mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menyampaikannya ke presiden dalam rapat paripurna terkait rencana ini. "Kami sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk menyampaikan paparan. Ini sedang kami tunggu waktunya," kata Tito.