Densus Antikorupsi Polri Dinilai Menyalahi KUHAP

Minggu, 15 Oktober 2017 16:04 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Antikorupsi dinilai menyalahi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, lembaga baru yang ingin didirikan Kepolisian RI tersebut memuat wewenang penuntutan terhadap perkara korupsi.

"Secara teori hukum acara pidana juga tidak ada penuntutan di bawah kepolisian," kata Ketua Divisi Data Peradilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Dio Ashar Wicaksana, di Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2017.

Baca juga: Saut: Densus Antikorupsi untuk Tangani yang Tak Tersentuh KPK

Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 23 Mei lalu. Sejak itu, Korps Tri Brata menyusun kajian untuk merealisasikannya.

Polri berencana merekrut 3.560 anggotanya untuk mengisi detasemen yang ditargetkan akan mulai bekerja pada 2018 tersebut. Tito pun mengajukan anggaran Rp 2,64 triliun, yang akan menjadi tambahan rencana bujet Polri tahun depan.

Baca juga: Tanggapan Istana Soal Rencana Pembentukan Densus Antikorupsi

Densus Antikorupsi juga akan dibentuk mirip seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya dengan menempatkan penyidik dan jaksa penuntut di bawah satu atap guna mempermudah koordinasi keduanya.

MaPPI FHUI, kata Dio, sebenarnya mendukung pembentukan Densus Tipikor karena hal tersebut merupakan komitmen polisi untuk menangani korupsi lebih cepat dan baik. "Tapi, kalau disertai dengan penuntutan, kurang tepat, sudah ada di kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: ICW Anggap Densus Tipikor Bisa Bantu Tugas KPK

Keberadaan jaksa penuntut di bawah kepolisian, Dio melanjutkan, juga bertentangan dengan prinsip kejaksaan. Ia mengatakan kejaksaan memiliki prinsip dominus litis, yaitu pengendali proses perkara dari tahap awal penyelidikan sampai pelaksana proses eksekusi suatu putusan. "Sehingga pengawasan terhadap penyelidikan menjadi tidak obyektif jika jaksa justru berada di bawah koordinasi polisi," ucapnya.

Berita terkait

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

35 menit lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

19 jam lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

20 jam lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya