Bea Cukai Beberkan Manfaat Authorized Economic Operator
Jumat, 13 Oktober 2017 14:24 WIB
INFO NASIONAL - Authorized Economic Operator (AEO) merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Pasalnya, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.
Hal ini dibahas dalam forum “Sertifikasi Authorised Economic Operator dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA)”, pada hari kedua pelaksanaan Jakarta International Logistic and Supply Expo (JILSE) Forum 2017. Diungkapkan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sebagai salah satu inisiatif dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC), dengan pengembangan program kepatuhan pengguna jasa yang terintegrasi, Bea Cukai merencanakan menambah jumlah anggota AEO, yang saat ini terdiri dari 66 perusahaan menjadi 75 perusahaan, mengingat besarnya peran AEO dalam melancarkan arus barang dan mengurangi biaya logistik.
Fadjar Donny juga menjelaskan keuntungan yang didapatkan perusahaan anggota AEO. Selain intangible benefit, perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure, serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. Perusahaan AEO juga akan mendapatkan sepuluh tangible benefits.
“Tangible benefits berupa penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik, pemberitahuan pendahuluan (prenotification), jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala, kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis Bea Cukai, tersedianya client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean,” ujarnya.
Manajer AEO PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia Dedi mengatakan perusahaan yang memproduksi cerutu, tembakau pipa, dan fine cut, yang mendapat sertifikasi AEO pada Oktober 2016, menjelaskan manfaat AEO. Menurut dia, secara internal setelah menjadi AEO pihaknya merasa hubungan dengan Bea Cukai menjadi semakin harmonis, akses informasi dan komunikasi pun semakin mudah. “Di perdagangan internasional, sebelum AEO kontainer ekspor kami dari Indonesia ke Eropa, selalu diinspeksi Bea Cukai setempat, hingga kami sering mengalami keterlambatan penerimaan dan terjadi penambahan biaya. Setelah AEO, masih dilakukan pemeriksaan, karena produk tembakau termasuk produk sensitif di Eropa, tapi hanya secara acak. Di tempat tujuan akhir pun semua kontainer ekspor dari Indonesia ke Eropa tidak diperiksa lagi karena sudah dapat sertifikat AEO,” katanya.
Untuk ke depannya, Dedi mengharapkan Bea Cukai Indonesia bisa menjalin kerja sama dengan Bea Cukai di negara lain, sehingga perusahaan dapat kepastian kemudahan operasional di negara mana pun. Juga, kerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya, sehingga perusahaan dapat pengakuan, bukan hanya di Bea Cukai saja. (*)