Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Harris Semendawai hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR/MPR, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebria
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang nota kesepahaman (MOU) perlindungan saksi. Kerja sama perlindungan saksi antara LPSK dan KPK sudah berlangsung sejak 2010 dan seharusnya diperpanjang pada 2015.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sejak 2015, MOU perlindungan saksi belum diperpanjang lagi. "Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada tanda tangan MOU perpanjangan antara LPSK dan KPK," kata Haris setelah bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Haris mengatakan LPSK bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan justice collaborator. LPSK, kata dia, mendukung kerja teman-teman di KPK dan di lembaga penegak hukum lain.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK dan LPSK sudah berkomunikasi mengenai nota kesepahaman yang berakhir pada 2015 itu. "Nanti akan kami percepat meskipun tanpa MOU undang-undang sudah mengatur semuanya," ujarnya.
Basaria mengatakan semua orang, baik saksi pelapor, saksi ahli, maupun saksi korban, mempunyai hak mendapat perlindungan secara fisik dan psikologis. Dia berharap kerja sama antara KPK dan LPSK akan menjadi lebih efektif dengan adanya perpanjangan MOU tersebut.
Basaria menjelaskan, pada saat seseorang menyampaikan pelaporan atau dia menjadi korban dari suatu tindak pidana, serta merasa tidak nyaman dan aman, negara, dalam hal ini diwakili LPSK, wajib memberi perlindungan.