Jokowi Lantik Sultan HB X sebagai Gubernur Yogyakarta Hari Ini

Selasa, 10 Oktober 2017 11:14 WIB

GKR Ratu Hemas mendampingi Ngarso Dalem Sri Sultan HB X pada saat menjelaskan serta meluruskan isi Sabda Raja di Panembahan, Yogyakarta, 8 Mei 2015. Sri Sultan menuturkan Buwono jika diartikan "jagat alit". Sedangkan Bawono artinya "jagad besar". TEMPO/Pi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa sore, 10 Oktober 2017. Jadwal pelantikan ini mengalami perubahan.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta masa jabatan 2017-2022 dilakukan pada pukul 16.00 WIB," kata Deputi Bidang protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2019, Jokowi Ingatkan Polri Soal Kejahatan Siber

Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden Jokowi. Sebelumnya diadakan kirab menuju Istana Negara. Kirab dilakukan setelah penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2017-2022 pada pukul 15.45 WIB.

Jadwal pelantikan pada Selasa ini sebenarnya dimajukan. Sebelumnya, pelantikan dilakukan pada 16 Oktober 2017. Namun, pada Senin, 9 Oktober 2017, Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengkonfirmasi jadwal pelantikan berubah menjadi Selasa. "Dinamikanya terus bergerak," ujar Gatot.

Dia mengatakan kabar perubahan pelantikan Sultan cukup mendadak. Pada Senin pagi, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pelantikan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2017-2022 akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2017.

Baca juga: Tiga Survei Berbeda, Elektabilitas Jokowi di Bawah 50 Persen

Rencana pelantikan yang mundur hingga 16 Oktober itu pun sudah sempat disampaikan Sumarsono kepada Sultan dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, Gatot menuturkan, ternyata ada informasi baru dari protokoler Istana yang meminta pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pelantikan Sultan sebagai gubernur pada Selasa, 10 Oktober 2017.

"Soal perubahan jadwal pelantikan bukan kewenangan kami, yang penting kami mempersiapkan semuanya," tutur Gatot.

Dengan perubahan mendadak ini, menurut Gatot, persiapan pertama yang dilakukan adalah keberangkatan Sultan beserta istri dan Paku Alam X beserta istri. "Jajaran pimpinan dewan dan forum komunikasi pimpinan daerah juga kami siapkan keberangkatannya," kata Gatot.

Masa jabatan Gubernur DIY Sultan HB X akan berakhir pada 9 Oktober 2017. Kementerian Dalam Negeri awalnya akan menunjuk Sultan sebagai pelaksana tugas gubernur mulai 10 Oktober hingga ia dilantik pada 16 Oktober 2017.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya