KPK: Peninjauan UNCAC Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi

Senin, 9 Oktober 2017 15:52 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersmaa Kementerian Luar Negeri, dan BPK, saat menyampaikan siaran pers dalam kegiatan Factsheet Review UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Syaiful

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah peninjauan implementasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) putaran kedua. Dua negara peninjau untuk Indonesia adalah yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi.

Indonesia menjadi menjadi salah satu negara pihak pada UNCAC di antara 182 negara lainnya. Dengan meratifikasi UNCAC, maka Indonesia berkewajiban mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di negara pihak, maka dilakukan peninjauan dalam dua putaran yang masing-masing berdurasi lima tahun. "Peninjauan ini bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban." Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikannya saat pembukaan peninjauan itu di Hotel Four Points, Senin, 9 Oktober 2017 yang tercantum dalam rilis KPK.

Baca:
KPK Minta Pemerintah dan Parlemen Perbaiki ...
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak ...

Director (Anti Corruption) Commission of Human Rights and Administrative Justice Ghana, Charles Adombire Ayamdoo menyatakan bahwa peninjauan ini bukan untuk mencari kesalahan negara yang ditinjau. "Ini mekanisme bertukar informasi." Juga untuk berdiskusi tentang pengalaman dan hambatan yang dihadapi masih-masing negara.

Crime Prevention and Criminal Justice Officer dari United Nations Office on Drugs and Crime Tanja Santucci mengatakan peninjauan oleh negara lain akan membantu implementasi dengan pengembangan pengetahuan Indonesia yang selama ini berpartisipasi sangat aktif. "Cakupan UNCAC sangat luas, seingga sangat penting negara-negara yang meratifikasi berdiskusi tentang masalah dan hambatan."

Sedangkan menurut Saut, peninjauan ini merupakan momentum strategis untuk menambal celah undang-undang dan aturan yang mungkin masih bisa dimanfaatkan dieksploitasi para koruptor. "Indonesia harus menunjukkan komitmen memberantas korupsi dalam agenda ini." Tujuannya agar peninjuauan ini bisa menghasilkan rekomendasi yang realistis untuk dijalankan.

Baca juga: KPK: Kerugian Negara di Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun

"Pelaksanaan rekomendasi bisa memperkuat pemberantasan korupsi." Penguatan pemberantasan korupsi itu bisa digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan supremasi hukum.

Selain dua kali ditinjau, Indonesia telah tiga kali menjadi negara peninjau. Indonesia telah meninjau Iran, Kyrgyztan, dan Haiti.

Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyad mengatakan peninjauan implementasi UNCAC ini seperti “cek kesehatan”. “Sehingga, jika ditemukan masalah bisa lekas dicarikan solusinya.”


SAIFULLAH

Advertising
Advertising

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya