12 Kata Sandi Kasus Korupsi yang Diungkap KPK

Reporter

Juli Hantoro

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Oktober 2017 15:34 WIB

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (ketiga kiri) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2017 dini hari. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - KPK baru saja menangkap politikus Golkar Aditya Moha dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Aditya Moha diketahui menyuap Sudiwardono agar sang ibu Marlina Moha yang jadi terdakwa di kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tak ditahan.

Dalam perkara suap tersebut, Aditya Moha rupanya menggunakan kode untuk transaksi suap dengan Sudiwardono. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kode yang digunakan adalah pengajian. "Mereka pakai kode istilah agama, pengajian," kata Laode, Sabtu 7 Oktober 2017.

Jejak kode dalam kasus korupsi bukan pertama kali ini saja dilakukan para terduga koruptor. KPK setidaknya beberapa kali mengungkap kasus dengan bahasa kode untuk transaksi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu

Berikut 12 kode untuk suap dan korupsi yang diungkap KPK:

Advertising
Advertising

1. Kacang Pukul
- Kasus: suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun

Terdakwa kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, ternyata sempat memberikan kode ketika akan menyerahkan duit suap. Kode tersebut disampaikan kepada ajudan Annas, Triyanto. "Terdakwa menelepon saya pada 23 September 2014 dan mengatakan bahwa kacang pukul sudah dikumpulkan. Saya diminta menyampaikan pesan itu pada Annas," ujar Triyanto yang duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gulat di Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Desember 2014.

2. Obat
- Kasus: Suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura dan Gresik, Jawa Timur.

Pada 2 Desember 2014 penyidik KPK menangkap Fuad Amin Imron di rumahnya. Penyidik pun mengumpulkan semua ponsel di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu. Namun, tatkala melihat penyidik mengumpulkan gepokan uang di rumahnya untuk dijadikan barang bukti, Fuad buka suara. "Ini ada 'obatnya' enggak, Mas?" ujar Fuad kepada salah satu investigator. Maksudnya, apakah persoalan itu bisa diselesaikan dengan uang. Si penyidik tersenyum. "Kalau KPK, tidak ada 'obatnya', Pak," tuturnya. Fuad kembali membisu. Setelah diperiksa KPK, Fuad tak menjawab ketika ditanya soal ini. "Tanya penyidik saja," katanya.

3. Bibit
- Kasus: Suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin
Sidang kasus suap tukar menukar lahan hutan dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 8
Oktober 2014, mengungkap adanya komunikasi untuk memberikan uang suap dengan sandi bibit. Salah satu saksi yang diberondong pertanyaan oleh hakim ialah Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Rahmat. Hakim menyoroti soal kardus dan kata sandi bibit.

4. Ton Pinang
- Kasus: Suap 100 ribu dolar Singapura dalam kasus proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014.
: Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman pembicaraan antara Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo. Dalam rekaman tersebut terungkap, Yesaya menggunakan kode 'ton pinang' untuk menyebut uang suap tambahan atau pemberian Teddy yang kedua.

5. Sepukul 2 Pukul` dan `2 Ikat`
- Kasus: Suap SKK Migas
Dalam rekaman percakapan telepon Rudi Rubiandini, Mantan Kepala SKK Migas dengan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser yang disadap penyidik KPK, Rudi menggunakan istilah-istilah yang tidak biasa kepada Gerhard, yang kala itu masih menjabat Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. "Pas dibuka sedikit nih, tambah lagi sepukul-dua pukul," kata Rudi. Percakapan tersebut diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2014.

6. Kiai, Ustad dan Pesantren
- Kasus: Korupsi Al-Quran
Kasus korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan politikus Golkar Fahd A. Rafiq juga menggunakan kata sandi.

Dalam beberapa kesempatan, Fahd dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, berkomunikasi melalui telepon seluler. Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy seperti, "Itu jatah 'ustad dan pesantren, jangan diutak-atik. Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, "Apakah kaveling untuk kiai sudah disediakan?" Istilah kiai, ustad, dan pesantren, kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. Kiai merujuk pada para politikus di Senayan, ustad buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan pesantren untuk partai politik.

7. Merah, Biru, Kuning
Kasus: Suap PPID
Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012 menjelaskan, dalam dokumen PPID yang didapat dari laptop anggota tim ahli Badan Anggaran bernama Nando, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di gedung DPR terdapat daftar daerah-daerah penerima jatah PPID. Nama-nama daerah dalam dokumen itu terlihat diberi tanda warna, seperti merah, biru, atau kuning, ataupun diberi kode K atau P. Kode P1, P2, P3, dan P4 disebut-sebut sebagai sandi untuk bos-bos Banggar, sedangkan K adalah sandi untuk pimpinan DPR

8. Apel Amerika dan Barang Singapura
- Kasus: Suap SKK Migas
Widodo Ratanachaitong, Bos Kernel Oil Singapura menggunakan kode "apel Amerika" dan "barang Singapura" ketika membicarakan rencana penyerahan uang kepada terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Deviardi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK

9. Apel Malang, Apel Washington, Pelumas, dan Semangka
- Kasus: Suap Kemenpora
Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, menjelaskan arti istilah-istilah yang muncul dalam pembicaraannya dengan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Mulai dari istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", hingga "pelumas", semuanya memiliki arti sendiri. Menurut Rosa, istilah "apel malang" berarti "uang rupiah", "apel washington" berarti "dollar AS", "pelumas" berarti "uang", demikian juga dengan arti "semangka" yang menunjukkan "permintaan dana". "Apel malang, apel washington, pelumas, semangka," tutur Rosa saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

10. Ekor dan Ton Emas
Kasus : Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Pengacara Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Susi Tur Andayani memberi suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Susi memakai kata "ekor" saat berkomunikasi dengan Akil perihal uang untuk pembayaran dalam kasus sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten Akil menggunakan kode tiga ton emas untuk uang Rp 3 miliar.

11. Pustun dan Jawa Sarkia
- Kasus Suap Sapi Impor
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus suap impor daging diketahui mempunyai lebih dari satu istri. Tahun 1984 Luthfi menikahi Sutiana Astika. Pernikahan pertama mempunyai 12 anak. Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine dinikahi tahun 1996. Istri ketiga yang membuat namanya mencuat. Pada persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dengan Ahmad Fathanah. Fathanah, "Istri-istri antum sudah menunggu semua." Luthfi, "Yang mana aja. Yang pustun-pustun apa Jawa sarkia." Fathanah mengatakan, "Pustun."

12. Pengajian
- Kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Aditya Moha menggunakan kode "pengajian" dalam berkomunikasi, sebagaimana diungkap KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan istilah itu digunakan untuk menyamarkan rencana pertemuan. Jadi untuk bertemu dikamuflase dengan "pengajian"," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya