Sultan Hamengku Buwono X Rela Jadi Plt Gubernur
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Senin, 9 Oktober 2017 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Acara pelantikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X batal dilaksanakan besok, Selasa 10 Oktober 2017. Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru akan melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X pada 16 Oktober mendatang.
Sri Sultan Hamengku Buwono X yang berakhir masa jabatannya hari ini, rela jika hingga 16 Oktober mendatang ia menjadi pelaksana tugas Gubernur Yogyakarta. “Daripada (yang mengisi Plt gubernur) itu harus orang lain terus malah menjadi pro kontra, bagaimana? ” ujar Sultan, Senin 9 Oktober 2017.
Sultan mengatakan tak ingin ada polemik di era transisi pendek karena mundurnya jadwal pelantikannya itu. “Nah apalagi jika persoalan pengisian kekosongan jabatan gubernur itu sampai di bawa-bawa ke ranah hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Sultan.
Baca juga: Sultan Bakal Ditetapkan Lagi Sebagai Gubernur DIY
Menurut Sultan, ia juga belum mengetahui pasti kapan pelantikannnya. Menurut Sultan, pelantikan 16 Oktober baru usulan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyatakan Sultan dan wakil gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam X dilantik bersamaan dengan pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Istana Negara Jakarta, 16 Oktober 2017.
Sultan pun mengaku tak masalah selama menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai gubernur harus tunduk dan ijin kementerian dalam negeri saat mengeluarkan kebijakan daerah yang sifatnya strategis.
“Kan hanya seminggu (menjadi pelaksana tugas gubernur), kalau memang benar seminggu lagi baru dilantik,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY Beny Susanto mengatakan, penundaan pelantikan Sultan HB X sebagai gubernur DIY periode 2017-2022 menjadi momentum berharga bagi Sultan HB X dan DPRD DIY untuk merefleksikan kembali apakah telah mematuhi secara sungguh-sungguh paugeran (adat istiadat Keraton ) dan ketentuan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. “Penundaan ini memberi ruang untuk mengevaluasi kembali polemik yang muncul terkait pelantikan Sultan itu,” ujar Benny.
Baca juga: Masa Jabatan Akan Berakhir, Sultan HB X Temui Jokowi di Istana
Benny menuturkan, secara de facto yang bertahta dalam kraton sekarang bukanlah Sultan Hamengku Buwono X melainkan Sultan Hemengku Bawono Kaping Sepuluh sesuai Sabda Raja yang dibuat Sultan sendiri pada 2015 silam.
Padahal secara hukum, de jure, menurut paugeran dan ketentuan pasal 1 UU Keistimewaan, yang bertahta dan bisa menjadi gubernur DIY adalah Sultan yang bergelar Hamengku Buwono, bukan Bawono.