TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan guna melaporkan masa jabatannya yang akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.
"Masa jabatan saya kan akan habis tanggal 10 (Oktober). Jadi itu saja (yang disampaikan)," ujarnya setelah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu, 13 September 2017.
Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Yogyakarta Dipimpin Perempuan
Namun, berbeda dengan provinsi lain, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara otomatis dijabat Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertakhta di Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi menuturkan pelantikan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 oleh Presiden akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada Oktober mendatang.
Namun forum LSM di Yogyakarta meminta Presiden menunda pelantikan Sultan karena belum jelasnya soal penggunaan gelar, apakah Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Baca juga: Perempuan Bisa Jadi Raja di Yogya, Adik Sultan: Akan Picu Konflik
Isu raja perempuan di Keraton Yogyakarta juga memanaskan situasi politik di DIY menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sepenuhnya uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa "memiliki istri dan anak" pada daftar syarat pengajuan calon Gubernur Yogyakarta. Selama ini, frasa tersebut menjadi kunci yang tak memungkinkan seorang perempuan diangkat sebagai gubernur di DIY.
Sultan mengaku tak menyinggung soal kemungkinan adanya raja perempuan dalam pertemuan dengan Jokowi. Sebab, kata Sultan, hal itu merupakan urusan internal Keraton Yogyakarta, dan bukan menjadi urusan pemerintah.
Baca juga: Putri Sultan Serahkan Berkas Pencalonan Gubernur DIY
"Itu kan kepentingan internal. Eksternal tidak usah ikut campur," ujar Sultan Hamengku Buwono X. Dia mengaku tak ada masalah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
ISTMAN M.P.