TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan kembali ditetapkan sebagai Gubernur DIY untuk periode 2017-2022. Sultan, akan tetap menggunakan gelar lama yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Masa jabatan Gubernur juga Wakil Gubernur DIY sendiri akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2017 nanti. “Sesuai Undang-Undang Keistimewaan kan (nama gelarnya) juga Hamengku Buwono, ya sudah pakai itu,” ujar Sultan, Selasa 4 Juli 2017.
Soal gelar Sultan ini sebelumnya menuai polemik ketika Sultan HB X mengumumkan Sabda Raja pada 30 April 2015 dan 5 Mei 2015 lalu. Dalam Sabda Raja itu Sultan sempat mengubah nama gelarnya dari Buwono menjadi Bawono.
Kala itu Sultan menjelaskan pergantian nama itu merupakan "dawuh" atau perintah dari Allah Swt melalui leluluhurnya dan ia hanya bisa menjalankan saja. Para kerabat keraton pun ramai ramai memprotes perubahan gelar itu.
Sultan menuturkan, untuk penetapan kembali sebagai gubernur pasca berakhirnya masa jabatan pada Oktober nanti, Keraton Yogya pun sudah mendapat pemberitahuan dari DPRD dan tengah mempersiapkan proses pengajuan penetapan kembali.
“Sesuai UU Keistimewaan kan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan (gubernur dan wakil gubernur) DPRD memang wajib memberitahukan, kami akan siapkan (proses penetapan),” ujar Sultan.
Keraton dan Puro Pakualaman sendiri memiliki waktu mengajukan proses penetapan Raja Keraton dan Puro Pakulaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan. Atau paling lambat Agustus 2017 nanti.
DPRD DIY sendiri awal Juli ini telah membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana menuturkan pihaknya optimistis semua rangkaian proses untuk penetapan hingga Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Gubernur dan Wagub DIY bisa diselesaikan pada Agustus mendatang.
Pansus yang terdiri 26 anggota dewan termasuk empat pimpinan dewan ditarget menyelesaikan tugasnya menyusun Tata Tertib Penetapan pada 13 Juli 2017. Setelah Tata Tertib Penetapan tersusun, dewan akan membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY pada 17 Juli 2017.
Pansus Penetapan ini mempunyai masa tugas hingga 28 Juli 2017 untuk menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan calon gubernur dan sebagai calon wakil gubernur. "Kami akan mengacu sepenuhnya Undang Undang No 13 Tahun 2012 untuk proses penetapan ini,” ujarnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK, Yoeke mengatakan hal itu tidak akan berpengaruh pada proses verifikasi oleh Pansus Penetapan.
Di poin pasal itu disebutkan bahwa calon gubernur dan calon wagub DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Frasa 'istri' digugat karena dinilai diskriminatif, menimbulkan penafsiran bahwa cagub/cawagub harus laki-laki.
PRIBADI WICAKSONO