Syahrini Kembali Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus First Travel
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 9 Oktober 2017 09:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa kembali penyanyi Syahrini sebagai saksi dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin, 9 Oktober 2017. Sebelumnya, pelantun lagu Sesuatu itu telah diperiksa untuk kasus yang sama pada Rabu, 27 September 2017.
"Kemarin kan diundur karena masih ada jadwal. Senin besok akan fokus di BAP-nya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul pada Jumat, 6 Oktober 2017 lalu.
Baca: Kasus First Travel, Bareskrim Usut Biaya Umrah Syahrini
Saat dikonfirmasi ulang, penyidik membenarkan adanya pemeriksaan ulang terhadap Syahrini. "Syahrini hari ini ke Bareskrim sekitar jam 10.00 WIB," ujar penyidik dalam pesan singkat, Senin, 9 Oktober 2017.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Syahrini pada Kamis, 5 Oktober 2017. Dia diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan First Travel. Namun, pekan lalu, Syahrini tidak bisa hadir karena ada acara terkait pekerjaannya sebagi penyanyi.
Syahrini diketahui menjadi salah satu selebriti yang membantu promosi jasa perjalanan umrah First Travel. Ia mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari biaya total dari harga umrah reguler dengan fasilitas VIP.
Baca juga: Vicky Shu Diperiksa 4 Jam Terkait Kasus First Travel
Dalam kasus First Travel ini, Bareskrim Polri telah menetapkan suami-istri pemiliknya, yaitu Andikan Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.
Sebelumnya, Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu, 27 September 2017 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dna pencucian uang yang dilakukan oleh .
Kala itu, Syahrini hanya diperiksa selama dua jam karena harus memenuhi kontrak menyanyinya. Untuk itu, Polisi memanggil kembali Syahrini guna melengkapi data yang dibutuhkan penyidik.